Cegah Sengketa dan Klaim Lahan, Pemkot Makassar Perkuat Pengamanan Aset di Laikang
- 22 Jun 2026 22:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin 22 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan. Penertiban melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.
Maharuddin menjelaskan, langkah pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak 15 Januari 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, lahan yang diamankan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum (fasum). Karena itu, pemerintah berkewajiban menjaga dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis. Papan tersebut dipasang pada area fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Maharuddin menuturkan, pemasangan papan penanda bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai status lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” katanya.
Ia menambahkan, pengamanan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset daerah guna memastikan seluruh aset tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Melalui pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang tersebut, Pemkot Makassar berharap keberadaan fasilitas umum dapat terlindungi dan mendukung pembangunan kawasan yang tertib sesuai perencanaan tata ruang. Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan seluruh instansi terkait serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....