Kadilmil III-16 Makassar Kunjungan ke Kodam XIV/Hasanuddin

  • 22 Jun 2026 22:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pimpinan Pengadilan Militer III-16 Makassar, berkunjung ke Kodam XIV/Hasanuddin di Jalan Urip Sumoharjo Km. 9 Kota Makassar, Senin 22 Juni 2026. Kehadiran rombongan Pengadilan Militer (Dilmil) III-16 Makassar yang dipimpin Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) III-16 Makassar Kolonel Chk Panjaitan, HMT, S.H., M.H., diterima

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko di Ruang Tamu Pangdam, Markas Kodam.

Kehadiran rombonganKepala Pengadilan Militer (Kadilmil) III-16 Makassar, disambut Pangdam XIV/Hasanuddin, didampingi sejumlah Pejabat Utama Kodam. Pertemuan Pangdam dan Ketua Pengadilan Militer III-16 berlangsung dalam suasana akrab sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara Kodam XIV/Hasanuddin dengan Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Perbincangan dalam Pertemuan Pangdam XIV/Hasanuddin dan Ketua Pengadilan Militer III-16 Makassar dalam mendukung tugas masing-masing, serta penegakan hukum di lingkungan TNI. Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Bangun Nawoko menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggara prajurit yang melakukan pelanggaran.

Menurut Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko, tindakan pelanggaran yang dilakukan prajurit harus diproses sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi mencoreng nama baik serta merusak citra institusi TNI di mata masyarakat. "Penegakan hukum terhadap pelanggaran dilakukan prajurit harus diproses ketentuan dan perundang - undangan karena berpotensi merusak citra institusi TNI, merusak diri sendiri dan orang lain,"Ucapnya .

Melalui silaturahmi ini diharapkan hubungan kerja sama dan koordinasi antara Kodam XIV/Hasanuddin dengan Dilmil III-16 Makassar semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan guna menjaga disiplin serta kehormaran prajurit dan institusi TNI," Tambahnya.

Tugas pokok dari Pengadilan Militer III-16 Makassar adalah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama untuk tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI Aktif yang berpangkat Kapten ke bawah. Lembaga Pengadilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Militer III-16 Mengelola administrasi perkara, memberikan layanan teknis yudisial, serta menggelar persidangan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum di lingkungan militer.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....