Mengenal Peran Jaksa Pengacara Negara untuk Melayani Masyarakat

  • 20 Jun 2026 08:36 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kejaksaan Republik Indonesia terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sering kali disalahpahami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Refah Kurniawan dalam Program Jaksa Menyapa pada 20 Juni 2026 menjelaskan bahwa JPN memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari penegakan hukum hingga pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Kalau kita melihat secara struktur organisasi, maka sejak tahun 2004 itu sebenarnya sudah diperkenalkan. Diperkenalkan yang namanya ada jaksa pengacara negara. Jadi kalau kita melihat dan merinci secara jelas, apalagi sudah diperbarui di Undang-Undang terbaru, Undang-Undang nomor 11 tahun 2021, itu juga memang memperkenalkan yang disebut Advocate General,” jelas Refah.

Berbeda dengan JPU yang berfokus pada tindak pidana, JPN bekerja di bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan utama menyelamatkan aset negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Refah menekankan bahwa kewenangan JPN mencakup lima poin utama, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi publik.

Salah satu peran krusial JPN adalah mewakili kepentingan publik dalam perkara yang memiliki dimensi hukum perdata, seperti permohonan pemutusan hak wali anak yang menjadi korban tindak pidana oleh orang tuanya sendiri. Dengan adanya JPN, negara hadir untuk memastikan perlindungan anak tetap terjamin setelah proses pidana terhadap pelaku selesai dilakukan, sehingga kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga di mata hukum.

“Misalnya pemutusan wali terhadap orang tuanya, itu terkait dengan kepentingan publik yang kita miliki. Atau misalnya, setelah ada putusan yang berkuatan hukum tetap dalam pidananya misalnya, inilah kemudian masuk salah satu kewenangan dari jaksa pengacara negara, untuk memulihkan kepentingan publik disini terganggu karena ada kasus-kasus seperti itu, itu yang kita selesaikan. Itu salah satunya,” ungkap Refah.

Selain itu, Refah menjelaskan bahwa JPN juga memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan hukum yang berdampak luas, seperti pembatalan perkawinan yang melanggar ketentuan, hingga pembubaran badan hukum atau partai politik jika terbukti melanggar undang-undang. JPN bertindak sebagai "Advocate General" atau penjaga kepentingan umum untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang terganggu akibat permasalahan hukum perdata.

Untuk memudahkan akses masyarakat, Kejaksaan telah meluncurkan platform "Halo JPN" yang dapat diakses melalui website halojpn.go.id selama 24 jam. Melalui kanal ini, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai sengketa waris, masalah jual-beli tanah, hingga kasus perdata lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....