Lantik Notaris Pengganti, Demson Pesan Jalankan Amanah Sesuai Regulasi

  • 19 Jun 2026 04:46 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik dua Notaris Pengganti Kabupaten Gowa di Ruang Serbaguna Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (18/6/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris definitif menjalani masa cuti, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amanatnya, Demson menegaskan bahwa notaris pengganti yang baru dilantik harus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. “Jalankan amanah ini dengan berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi lain yang beririsan dengan tugas kenotariatan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Demson. Kamis, 18 Juni 2026.

Demson juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi jabatan, khususnya penyampaian laporan bulanan notaris yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala di wilayah Sulsel. “Laporan bulanan notaris merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Kami berharap notaris pengganti yang baru dilantik tidak termasuk dalam kategori notaris yang tidak patuh terhadap penyampaian laporan bulanan,” ujarnya.

Selain itu, Demson berpesan agar para notaris pengganti senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pihak, sesama profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jaga integritas, profesionalitas, dan hubungan baik dengan seluruh pihak. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris harus terus dijaga melalui pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pelantikan notaris pengganti tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Gowa yang memberikan izin cuti kepada Syamsuriana, S.H., M.Kn selama 27 hari kerja terhitung mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026 serta Elpa Santira, S.H., M.Kn selama 27 hari kerja terhitung mulai 18 Juni 2026 hingga 18 Juli 2026.

Sehubungan dengan pelaksanaan cuti tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Gowa menetapkan Annisa Amalia Syukur, S.H., M.Kn sebagai Notaris Pengganti Syamsuriana, S.H., M.Kn dan Nurfitriyani Amaila Ahmad, S.H. sebagai Notaris Pengganti Elpa Santira, S.H., M.Kn. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua notaris pengganti yang baru saja dilantik. Andi Basmal berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban jabatan.

“Selamat kepada saudari Annisa Amalia Syukur dan saudari Nurfitriyani Amaila Ahmad atas amanah yang diberikan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi integritas profesi, serta pastikan seluruh kewajiban administrasi jabatan notaris, termasuk penyampaian laporan bulanan, dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu,” ujar Andi Basmal.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas profesi notaris serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima layanan kenotariatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....