Kemenkum Perkuat Manajemen Risiko melalui Pemantauan dan Reviu Triwulan II 2026

  • 19 Jun 2026 04:44 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus memperkuat penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian kinerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pemantauan dan Reviu Risiko Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pada awal tahun seluruh Divisi, Bidang, dan Bagian telah menyusun risiko beserta rencana tindak pengendalian berdasarkan tujuan dan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja.

Menurut Meydi, Bagian Tata Usaha dan Umum selaku Unit Manajemen Risiko memiliki tugas melakukan pemantauan terhadap proses manajemen risiko yang selanjutnya dilaporkan secara terintegrasi dengan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT). “Manajemen risiko merupakan instrumen penting dalam mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Oleh karena itu, pemantauan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan setiap risiko dapat dimitigasi dengan baik melalui pelaksanaan rencana tindak pengendalian yang telah ditetapkan,” ujar Meydi.

Pada kesempatan tersebut, anggota Unit Manajemen Risiko, Ismail Shaleh Ruslin, menjelaskan teknis pelaksanaan pemantauan dan reviu risiko hingga Triwulan II Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau keterjadian risiko yang mungkin terjadi pada setiap unit kerja serta memastikan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain memantau keterjadian risiko, kegiatan ini juga melakukan reviu terhadap RTP yang telah disusun sebelum diinput ke dalam aplikasi PILAR. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh RTP pada risiko yang telah teridentifikasi dapat terlaksana secara optimal dan mencapai target pelaksanaan 100 persen.

Selanjutnya, anggota Unit Manajemen Risiko, Andi Nilda Affida Hasly, memberikan asistensi kepada seluruh peserta terkait pelaksanaan pemantauan keterjadian risiko serta pemantauan dan reviu RTP sampai dengan Triwulan II Tahun 2026. Dalam asistensi tersebut disampaikan bahwa batas waktu pengumpulan data dukung RTP ditetapkan paling lambat pada 25 Juni 2026 untuk selanjutnya diunggah ke dalam aplikasi PILAR.

Kegiatan ini diikuti oleh tim penyusun, pembahas, pemantau, serta Unit Manajemen Risiko Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat berjalan secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung tercapainya sasaran organisasi serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....