Kadisnakertrans Maros Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja
- 17 Jun 2026 08:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Maros, Andi Pattiroi, S.Pd., M.Si., menyusul adanya kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja di perusahaan PT Seventh Star Trading.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Disnakertrans segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait kronologi insiden, penyebab kecelakaan, serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan. “Kami ingin memastikan setiap kasus kecelakaan kerja ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Andi Pattiroi, Selasa, 16 Juni 2026.
Hasil verifikasi awal menunjukkan masih terdapat sejumlah kewajiban administratif perusahaan yang belum dipenuhi. Di antaranya, belum tersedianya peraturan perusahaan, belum dilakukannya pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta beberapa dokumen ketenagakerjaan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Pattiroi, keberadaan peraturan perusahaan memiliki peran penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang masih kurang. Disnakertrans Maros juga mengingatkan pentingnya kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan sosial yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Lebih lanjut, Andi Pattiroi menegaskan bahwa kekurangan administratif yang ditemukan tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk bagi korban kecelakaan kerja. Perusahaan, kata dia, tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. “Selama pekerja masih menjalani masa pemulihan, hak atas upah tetap harus dipenuhi. Setelah kondisi kesehatannya membaik, perusahaan juga wajib mempekerjakan kembali yang bersangkutan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan fisiknya,” tegasnya.
Melalui langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, Disnakertrans Maros berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Maros semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....