Tiga Kategori Hubungan Kausalitas antara Kondisi Kejiwaan dan Jerat Narkoba

  • 12 Jun 2026 15:07 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Hubungan antara penyalahgunaan narkotika dan gangguan kesehatan mental ibarat dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan. Fenomena ini kerap dikenal dalam dunia psikologi sebagai kondisi komorbiditas atau co-occurring disorder, di mana seorang individu mengalami gangguan ketergantungan zat sekaligus masalah kejiwaan secara bersamaan.

Psikolog Klinis Ahli Muda BNN Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel), Musma Muis pada Program SANKSI pada Rabu, 10 Juni 2026 mengatakan bahwa dampak destruktif dari zat adiktif ini tidak hanya merusak fisik, tetapi secara langsung mengacaukan regulasi emosi dan fungsi kognitif pada otak manusia. Dikatakan, zat kimia di dalam narkotika, khususnya golongan 1, memiliki daya rusak yang sangat tinggi terhadap sistem saraf pusat.

“Narkotika itu kan dia sangat mempengaruhi yang namanya zat kimia di otak yang nantinya akan berdampak pada pikiran, perasaan, dan perilaku. Jika orang terus-menerus menyalahgunakan narkotika, bisa juga menyebabkan masalah kesehatan mental yang bisa saja pulih atau bisa sehat kembali, ataupun bahkan menetap dalam rentang waktu yang lama,” jelas Musma.

Dikatakan Musma, ketika zat tersebut masuk ke dalam tubuh, ia akan langsung mengintervensi neurotransmiter di otak yang mengatur tiga aspek utama manusia. Perubahan drastis ini mencakup bagaimana seseorang memproses pikiran, merasakan emosi, hingga mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari.

Musma memetakan tiga kategori hubungan kausalitas antara kondisi kejiwaan dan jerat narkoba yang sering ditemui di lapangan. Kategori pertama adalah individu yang awalnya sudah mengidap gangguan mental seperti depresi, lalu menjadikan narkoba sebagai pelarian atau self-medication.

Kategori kedua adalah orang dengan mental sehat yang mendadak mengalami gangguan jiwa setelah mengonsumsi zat terlarang. Sedangkan, kategori ketiga adalah mereka yang sejak awal memiliki faktor kerentanan genetik psikologis dan diperparah oleh konsumsi narkotika.

Untuk mendeteksi sejauh mana kerusakan mental yang dialami oleh seorang penyalahguna, pihak keluarga diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan kebiasaan dan cara berkomunikasi korban. Penilaian klinis tidak boleh dilakukan secara sembarangan melalui diagnosis mandiri (self-diagnosis) karena kompleksnya variabel pemicu, termasuk adanya faktor trauma masa lalu atau konflik internal keluarga.

“Kalau untuk yang berkaitan yang kesehatan mental ya bisa ke psikiater, kemudian bisa ke psikolog, ataupun kalau untuk saat ini karena kita di BNN sudah punya beberapa SDM, ada SDM yang dari berbagai profesi itu bisa dibawa juga ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi memang silakan, boleh di psikolog, psikiater, ahli-ahli yang memang berlisensi” ungkap Musma.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....