FKUB Kota Makassar Inisiasi Hadirnya Regulasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
- 11 Jun 2026 07:01 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Makassar saat ini tengah berupaya menginisiasi lahirnya regulasi khusus mengenai pembinaan kerukunan untuk menjaga toleransi beragama di tengah keberagaman. Demikian disampaikan Prof. Arifuddin Ahmad dalam perbincangan bersama RRI, Rabu, 10 Juni 2026.
Dikatakan, Inisiatif ini sebenarnya telah dirancang sejak tahun 2023 dan telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Meskipun sebelumnya sempat terkendala terkait kewenangan pemerintah pusat, FKUB tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini demi menjaga stabilitas sosial di Makassar.
Ketua FKUB Makassar menekankan pentingnya regulasi ini bukan sekadar untuk meningkatkan peringkat toleransi kota dalam penilaian institut, melainkan sebagai langkah substansif dalam mengelola keberagaman di Indonesia yang multikultural. Menurutnya, tanpa adanya aturan yang jelas, pemahaman mengenai peraturan pemerintah pusat bisa ditafsirkan secara bebas oleh berbagai pihak, yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya terkait pendirian dan pemanfaatan rumah ibadah.
Lebih lanjut Prof Arifuddin mengatakan bahwa Regulasi ini dianggap krusial untuk memitigasi potensi konflik agama dan memastikan bahwa setiap aktivitas keagamaan di ruang publik memberikan manfaat serta edukasi bagi umat. "Bagaimana umat beragama ini kemudian bisa mengamalkan agamanya yang memberikan kemaslahatan, itu tidak bisa kemudian diberi kebebasan untuk menafsirkan semuanya tanpa ada petunjuk-petunjuk umum," ujar Ketua FKUB Makassar dalam perbincangan bersama RRI.
Dikatakan oleh Prof. Arifuddin bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas dan harmoni di tengah keberagaman, bahkan ketika masyarakat terlihat bersatu namun sebenarnya tidak rukun. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan transformasi bagi umat beragama.
Terkait pelaksanaan di lapangan, FKUB berharap regulasi ini dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk peran aktif setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD. Hal ini penting mengingat setiap SKPD memiliki aset rumah ibadah, sehingga pengaturan yang tepat dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman atau irisan konflik di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
Ketua FKUB Makassar juga menegaskan bahwa keterlibatan seluruh unsur pemerintah kota dan elemen masyarakat merupakan kunci kesadaran bersama dalam mewujudkan kerukunan. "Tetapi karena semua masyarakat Indonesia adalah warga beragama, umat beragama, maka tentu ini harus diatur," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kerukunan bukan hanya tugas tokoh agama, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga kota.
Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memajukan kembali Kota Makassar sebagai kota dunia dengan tetap menjaga nilai-nilai keagamaan yang maslahat. "Yang utama adalah bagaimana kita bisa memajukan Kota Makassar kembali sebagai kota dunia, tetapi itu bisa lebih maju. Makanya harus beragamanya maslahat dan berkebudayaannya maju," kata Prof. Arifuddin Ahmad dalam perbincangan bersama RRI, Rabu, 10 Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....