BPBD Pinrang Petakan Tiga Kecamatan Rawan Kebakaran

  • 09 Jun 2026 20:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang memetakan tiga wilayah kecamatan yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap potensi kebakaran lahan. Wilayah-wilayah tersebut dipantau secara ketat berdasarkan rekam jejak peristiwa pembukaan lahan yang terjadi pada periode tahun lalu.

Kalaksa BPBD Pinrang, Rhommy Manule dalam Program Acara Kentongan pada Selasa, 9 Juni 2026 mengungkapkan Tiga wilayah yang menjadi fokus perhatian utama petugas tersebut adalah Kecamatan Lembang, Kecamatan Patampanua, dan Kecamatan Suppa. Dari ketiga wilayah tersebut, Kecamatan Lembang memiliki tingkat kesulitan koordinasi yang paling tinggi karena kondisi geografisnya yang berada di area pegunungan.

“Di wilayah kecamatan Lembang itu kan daerah pegunungan itu memang masih agak kesulitan kita ke sana. Jadi kita melakukan upaya atensi melalui bantuan dari teman-teman TNI Polri supaya untuk bisa menekan, supaya tidak terulang terjadi kejadian lagi yang pernah terjadi di tahun 2022-2023,” jelas Rhommy.

Meskipun wilayah-wilayah tersebut masuk dalam zona rawan, BPBD mencatat belum ada laporan mengenai kasus kebakaran hutan yang besar sepanjang awal tahun ini. Sejauh ini, peristiwa kebakaran yang mendominasi di Kabupaten Pinrang justru merupakan kasus kebakaran rumah tinggal penduduk.

“Sampai saat ini dari per Januari sampai bulan Mei lalu, tidak terjadi kebakaran hutan dan kebakaran lahan, yang ada adalah kebakaran rumah yang terjadi. Ada kurang lebih kasus itu ada 14 kebakaran rumah yang disebabkan oleh faktor kosleting listrik itu yang kami atasi bersama dengan teman-teman dari pemadaman kebakaran,” ungkap Rhommy.

Sebagian besar peristiwa kebakaran rumah yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini dipicu oleh adanya masalah pada jaringan instalasi kelistrikan. Petugas pemadam kebakaran bersama instansi terkait terus bersinergi melakukan upaya sosialisasi ke pemukiman warga untuk menekan angka kasus tersebut.

Sebagai langkah pencegahan kebakaran lahan akibat faktor kelalaian manusia, BPBD Pinrang melarang keras masyarakat membuka area lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diingatkan secara tegas untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan di area vegetasi yang kering.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....