Gakkum LHK Wilayah Sulsel Mengamankan Puluhan Burung Dilindungi Dan Pelakunya
- 29 Mei 2023 06:58 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar: Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah I Makassar, menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari 2 lokasi yang berbeda. Yakni di Kabupaten Gowa dan di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar.
Operasi yang dilakukan Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, berlangsung 26 Mei 2023 juga mengamankan orang tersangka di kediamannya, yakni RGL (28) di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa dan tersangka UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar, Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi
target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Hal itu dalam siaran persnya Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, Minggu (28/05/2923) terkait diamankannya burung tergolong dilindungi dan diamankan pelakunya.
"Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang
dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung. Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan,"Sebut Aswin Bangun.
Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK
Wilayah Sulawesi kata Aswin Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Menurutnya, bahwa saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya untuk memberikan efek jera bagi palakunya.
"Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa
liar akan terus dilanjutkan secara kontinu oleh KLHK Wilayah Sulawesi dan seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin,"Tegas Aswin Bangun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....