Pemkot Makassar Kaji Sistem Pengupahan PJLP Berdasarkan Beban Kerja
- 08 Jun 2026 20:51 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tidak hanya mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan menggandeng Lembaga Administrasi Negara.
Kajian tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem penghasilan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan beban kerja masing-masing tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan selama ini penghasilan PJLP cenderung bersifat seragam tanpa mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan yang dijalankan.
"Kalau TPP kita sedang kaji bersama LAN, PJLP juga sedang kita kaji. Selama ini kan penghasilannya hampir sama semua. Ke depan kita ingin ada klasifikasi berdasarkan beban kerja, tingkat risiko pekerjaan, dan tanggung jawab yang diemban masing-masing," ujar Munafri, Minggu 7 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer. Karena itu, sistem pengupahan yang diterapkan perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan kontribusi dan kinerja setiap tenaga kerja.
"PJLP ini lahir sebagai jawaban setelah tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan. Karena itu, sistem pengupahannya harus kita tata dengan baik supaya lebih adil dan terukur sesuai pekerjaan yang dilakukan," katanya.
Munafri menegaskan, kajian tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak pegawai, melainkan untuk menghadirkan sistem pengupahan yang lebih objektif dan berkeadilan. Dengan demikian, tenaga PJLP yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab lebih besar dapat memperoleh penghasilan yang sesuai.
"Kita ingin sistem yang fair. Ada ukuran yang jelas sehingga penghasilan yang diterima sejalan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diberikan," ucapnya.
Pemkot Makassar berharap hasil kajian bersama LAN RI dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengupahan PJLP yang lebih terukur. Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
"Harapannya, kajian ini menghasilkan sistem yang lebih baik, tidak hanya bagi kesejahteraan PJLP, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....