FKUB Makassar Dorong Regulasi Perkuat Kerukunan, Soroti Isu LGBT

  • 06 Jun 2026 11:10 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar terus mendorong lahirnya regulasi daerah dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai dapat memperkuat kualitas toleransi dan kerukunan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah fenomena LGBT yang menurut FKUB Makassar perlu disikapi melalui pendekatan regulatif dan sosial yang melibatkan berbagai pihak.

Wakil Ketua FKUB Makassar, Hasan Pinang, mengatakan pembahasan mengenai LGBT belakangan ini semakin ramai menjadi perhatian publik. Menurutnya, FKUB memandang upaya menciptakan toleransi dan kerukunan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan berbagai hal yang dianggap berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat.

“Marak memang yah soal LGBT ini. FKUB yakin bahwa menciptakan toleransi dan kerukunan itu total, jadi hal-hal yang bisa mengganggu termasuk LGBT itu merusak generasi. Enaknya di FKUB karena seluruh agama sepakat kembali ke dasar agamanya yang utuh, tidak ada yang membolehkan pergaulan yang tidak sah menurut agama masing-masing,” ujar Hasan Pinang, Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menjelaskan, FKUB Makassar saat ini mendorong agar terdapat regulasi yang memiliki kekuatan hukum di tingkat daerah. Menurut Hasan, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga kualitas toleransi dan kerukunan masyarakat Kota Makassar.

Hasan mengungkapkan usulan tersebut telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. FKUB, kata dia, telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) serta menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selain itu, usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi guna dilakukan sinkronisasi terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan rencana regulasi tersebut.

“Kita sangat berharap ada regulasi seperti itu, tapi kewenangan ini menjadi tugas kita bersama termasuk media untuk berpikir bagaimana yang terbagus. Tapi kan kewenangan bukan kita usul dan langsung jadi, tapi kita maunya dari berbagai masukan dari majelis agama, kita diskusikan, kita kaji sama-sama dan kita sodor kepada yang berkewenangan dan itu sudah kita lakukan,” katanya.

Menurut Hasan, proses penyusunan kebijakan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemuka agama. Ia menilai masukan dari berbagai majelis agama menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang dapat diterima secara luas.

Terkait pandangan FKUB terhadap LGBT, Hasan menegaskan sikap yang disampaikan lembaganya bukan berasal dari satu agama tertentu. Ia menyebut seluruh unsur agama yang tergabung dalam FKUB memiliki pandangan yang sama bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan ajaran agama masing-masing.

Hasan berharap pembahasan mengenai regulasi tersebut dapat terus berlanjut hingga menghasilkan kebijakan yang dianggap mampu mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masing-masing pemeluk agama.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....