Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Kemenkum Temukan Laporan Dugaan Pidana

  • 05 Jun 2026 17:52 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Sidrap - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menggelar advokasi layanan jaminan fidusia, Rabu, 2 - 4 Mei 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Polres Sidrap ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus memetakan persoalan fidusia yang tengah menjadi perhatian di daerah tersebut.

Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel disambut jajaran Polres Sidrap untuk berdiskusi dan bertukar informasi seputar penanganan perkara fidusia di wilayah itu. Dari hasil koordinasi, terungkap bahwa laporan dugaan tindak pidana terkait jaminan fidusia masih mendominasi penanganan perkara di Polres Sidrap. Tercatat tiga laporan masuk dari lembaga pembiayaan, dan satu di antaranya telah berlanjut ke tahap penanganan berikutnya.

Modus yang paling sering ditemukan adalah pengalihan objek jaminan fidusia tanpa seizin pihak pembiayaan. Objek perkara umumnya berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, terdapat pula kendaraan roda enam yang menjadi objek sengketa, bahkan salah satunya dilaporkan sudah berada di Kalimantan. Sebagian kendaraan masih bisa dilacak keberadaannya, namun ada pula yang hingga kini belum ditemukan.

Satu kasus yang mencuri perhatian melibatkan praktik pinjam nama dalam pengajuan pembiayaan. Seorang ibu tercatat sebagai debitur resmi dalam perjanjian, sementara kendaraan dikuasai oleh anaknya dan kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, ibu dan anak diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa advokasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya laporan pelanggaran fidusia di daerah. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan mengalihkan objek jaminan tanpa izin.

"Jaminan fidusia bukan sekadar urusan administrasi. Ketika objek jaminan dialihkan tanpa persetujuan pihak pembiayaan, itu bisa berujung pada tindak pidana. Kami hadir untuk memastikan masyarakat paham betul akan hal ini," ujar Demson Marihot. Kamis, 4 Juni 2026.

Terpisah, Kakanwil Kemwnkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa edukasi hukum seperti yang dilakukan timnya perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di kota besar, tetapi justru menyasar daerah-daerah yang selama ini minim akses informasi hukum. "Sidrap adalah salah satu daerah yang kami prioritaskan. Dengan advokasi langsung seperti ini, kami berharap masyarakat dan lembaga pembiayaan bisa bersama-sama mencegah kasus serupa terulang," tambahnya.

Usai dari Polres Sidrap, tim melanjutkan kunjungan ke kantor Pembiayaan Adira Perwakilan Sidrap. Di sana, tim mendapati bahwa Adira telah berinisiatif memasang banner informasi layanan jaminan fidusia di ruang tunggu kantor, sebuah langkah yang dinilai positif dalam upaya penyebaran informasi kepada nasabah.

Melalui kegiatan advokasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan perannya sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Upaya pencegahan dan edukasi akan terus digencarkan di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....