Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Merek dan Paten di Sidrap
- 05 Jun 2026 17:51 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Sidrap - Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyimpan kekayaan produk lokal yang melimpah. Namun potensi besar itu belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Untuk menjawab tantangan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Merek dan Paten bagi pelaku usaha di Baruga SKPD Kabupaten Sidrap, Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, hingga para pelaku usaha yang menjadi peserta sosialisasi. Suasana ruangan yang penuh menggambarkan besarnya harapan masyarakat Sidrap terhadap akses informasi kekayaan intelektual.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal sekaligus pembukaan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi besar mendorong daya saing daerah. Ia menyoroti besarnya potensi unggulan Sidrap di sektor pertanian, perkebunan, dan kerajinan lokal yang selama ini belum tersentuh perlindungan kekayaan intelektual secara optimal.
"Sidrap punya kekayaan luar biasa. Tapi potensi itu baru benar-benar bernilai ketika sudah terlindungi secara hukum. Merek, paten, dan indikasi geografis adalah kunci agar produk kita bisa bersaing, tidak hanya di pasar nasional, tapi juga internasional," ujar Demson Marihot.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sebuah ekosistem yang pada akhirnya berpulang pada kesejahteraan masyarakat.
Sesi pemaparan materi menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi. Syahrul Mubarak, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, membuka dengan gambaran nyata tantangan yang dihadapi pelaku UMKM Sidrap, mulai dari sistem pemasaran yang masih konvensional, rendahnya literasi keuangan, hingga belum lengkapnya legalitas usaha yang menghambat akses permodalan dan ekspansi pasar.
Gazali Tayyib, Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura, kemudian memaparkan peta potensi komoditas unggulan Sidrap yang kaya dan bernilai ekonomi tinggi. "Cengkeh, kakao, kopi arabika dan robusta, jambu mete, lada, hingga beras organik dan gula semut menjadi deretan produk yang berpeluang besar untuk diproteksi melalui skema kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, "ujarnya.
Materi ditutup oleh Andi Nurfajri R.A., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang mengulas secara praktis peran merek dan paten dalam mendongkrak nilai tambah produk UMKM. Ia menjelaskan langkah demi langkah prosedur pendaftaran merek dan paten secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga terbitnya sertifikat sebagai bukti hak resmi.
Antusiasme peserta langsung terasa ketika sesi tanya jawab dibuka. Pertanyaan mengalir deras, bahkan beberapa peserta memilih untuk berkonsultasi langsung mengenai proses pendaftaran merek usaha mereka. Sebuah sinyal positif bahwa kesadaran pelaku usaha Sidrap terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual mulai tumbuh. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Layanan KI Andi Haris, JF Madya Khomani dan pegawai bidang layanan KI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....