Rehabilitasi Narkotika Lebih Murah daripada Penjara, Ini Alasannya

  • 04 Jun 2026 15:46 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Rehabilitasi narkotika dinilai jauh lebih efisien secara ekonomi dibandingkan penghukuman penjara. Pengguna narkotika yang berhasil pulih justru berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan negara.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Sulawesi Selatan, Nurdiana F. Nahdalipa, menyatakan bahwa pemulihan total atau total abstinence menjadi kunci agar mantan pengguna bisa bertransformasi menjadi aset sosial dan ekonomi dalam Dialog SANKSI RRI Pro 1 Makassar, Rabu, 3 Juni 2026.

"Lebih murah untuk direhabilitasi daripada dipenjara. Di penjara mesti keluar biaya makan, biaya keamanan, fasilitas yang lain. Tapi kalau direhab, dia datang ke BNNP atau lembaga mitra di mana pun, gratis, tidak dibayar sepeserpun," ujar Nurdiana.

Dari sisi sosial, pemulihan pengguna narkotika berdampak pada peningkatan kualitas hidup individu secara fisik, mental, dan sosial. Hubungan dengan keluarga dan lingkungan sekitar pun berangsur pulih.

Mantan pengguna yang telah pulih juga dinilai mampu menekan angka kriminalitas. Selain itu, mereka berpotensi menjadi agen pencegahan di lingkungan sebaya karena dapat berbagi pengalaman nyata tentang dampak buruk narkotika.

Dari sisi ekonomi, pemulihan pengguna berkontribusi pada pengurangan beban biaya negara untuk penanganan hukum dan layanan kesehatan. Individu yang pulih dan kembali bekerja atau bersekolah juga turut memperkuat produktivitas ekonomi keluarga.

"Ketika orang yang sudah pulih kembali bekerja atau sekolah, itu kan bisa menghasilkan pendapatan dan dia bisa mendukung perekonomian di keluarganya," kata Nurdiana.

Nurdiana menegaskan bahwa seluruh layanan rehabilitasi di BNNP Sulawesi Selatan maupun lembaga mitra bersifat gratis. Masyarakat yang mengetahui anggota keluarganya menggunakan narkotika didorong untuk segera melapor tanpa rasa takut.

"Semua pengguna narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Tidak dikenakan sanksi apa pun, kecuali terbukti bagian dari jaringan," tegas Nurdiana.

Layanan rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan dapat diakses secara langsung. Bagi yang merasa tidak nyaman datang langsung, RRI Pro 1 Makassar membuka ruang konsultasi awal dan siap membantu menghubungkan dengan pihak BNNP untuk penanganan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....