Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah, Gandeng Kemenkum Sulsel

  • 03 Jun 2026 18:53 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Wajo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo yang luar biasa itu benar-benar terlindungi secara hukum. Bagi Wajo, ini bukan langkah kecil. Kabupaten yang dijuluki "Kota Sutera" ini menyimpan kekayaan intelektual yang nilainya sulit diukur namun sangat mudah dieksploitasi jika tidak dilindungi. Tenun sutera Sengkang yang sudah mendunia Dan saat ini sudah terlindungi indikasi geografisnya.

Makanan tradisional dengan resep yang diwariskan turun-temurun dan lainnya Semua ini adalah kekayaan yang nilainya justru paling besar ketika dilindungi dan paling rentan ketika dibiarkan tanpa perlindungan hukum. "Wajo punya warisan yang luar biasa. Dan kami ingin memastikan terlindungi secara hukum," kata Bupati Wajo, Andi Rosman, saat penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Wajo, Selasa, 2 Juni 2026.

Bupati Wajo juga mengatakan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sekedar seremonial semata. Dimana saat ini Masih ada beberapa IG yang akan didaftarkan, begitu juga dengan pendaftaran merek yang difasilitasi oleh Dinas terkait pemkab Wajo . Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, yang hadir langsung dalam penandatanganan ini menegaskan bahwa kerja sama dengan Pemkab Wajo adalah salah satu yang strategis dalam agenda perlindungan kekayaan intelektual daerah di Sulawesi Selatan.

"Wajo adalah daerah dengan konsentrasi kekayaan intelektual lokal yang tinggi, dari produk pertanian, kerajinan, hingga warisan budaya. Kami sangat antusias menjadikan Wajo sebagai model bagaimana pemerintah daerah dan Kementerian Hukum bisa bekerja bersama untuk membangun ekosistem perlindungan KI," ujar Andi Basmal.

Kerja sama ini mencakup program konkret yang akan dijalankan bersama dalam lima tahun ke depan. Seperti, pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM Wajo yang produknya belum terlindungi secara hukum, percepatan pengajuan Indikasi Geografis untuk produk-produk unggulan Wajo yang paling siap dari sisi dokumentasi dan komunitas penghasilnya, sosialisasi dan pencatatan hak cipta bagi para pengrajin, seniman, dan kreator konten dari Wajo, dan lainnya

Yang membuat kerja sama ini berbeda yakni kesiapan dari kedua belah pihak untuk menjalankan program secara bersama dengan target terukur yang disepakati sejak awal. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot mengatakan bahwa dalam lima tahun kedepan, ditargetkan ratusan UMKM Wajo mendaftarkan merek, beberapa permohonan Indikasi Geografis, puluhan pencatatan hak cipta dan lainnya.

"Kami tidak mau kerja sama ini hanya jadi dokumen yang ditandatangani lalu disimpan. Kami sudah sepakat pada target yang spesifik yang jelas. Dan akan dilakukan evaluasi bersama dalam pelaksanaannya," ucap Demson

Bagi para pelaku usaha dan komunitas kreatif Wajo, mereka tidak perlu menunggu program besar untuk mulai bergerak. Konsultasi kekayaan intelektual bisa diakses melalui Dinas terkait di Kabupaten Wajo atau langsung menghubungi Kanwil Kemenkum Sulsel. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Andi Haris, Sekda Wajo Armayani, Para Kepala OPD dan Kabag Setda Wajo serta para pegawai pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....