Diskominfo Sulsel: Sifat Tidak Enakan Warga Bugis-Makassar Jadi Celah Penipuan
- 03 Jun 2026 15:17 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Tingkat literasi digital Sulawesi Selatan memang sudah melampaui 50 persen, namun angka itu tidak merata. Warga di kabupaten dan desa yang baru mendapatkan akses internet justru menjadi kelompok paling rentan, dan ironisnya, nilai budaya lokal turut dimanfaatkan sebagai celah oleh para penipu digital.
Sultan Rakib, Sekretaris Diskominfo SP Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa sifat khas masyarakat Bugis-Makassar menjadi salah satu faktor kerentanan yang belum banyak disadari. "Orang Bugis-Makassar itu terkenal dengan istilahnya tidak enakan, dan filosofi Mali Sipatokong, saling tolong-menolong, itu membuat mereka mudah tergerak membantu tanpa verifikasi," ujarnya dalam dialog Literasi Digital RRI Pro 1 Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan tiga pola umum yang membuat warga pelosok mudah tertipu: mudah terpapar hoaks dan langsung menyebarkan tanpa verifikasi, menelan mentah-mentah informasi dari media sosial sebagai kebenaran mutlak, serta tergiur iming-iming keuntungan besar dengan usaha minimal seperti investasi bodong. "Begitu mereka mendapatkan akses internet dan bersosial media, seolah-olah apapun yang ada di situ adalah kebenaran utuh," katanya.
Faktor ekonomi turut memperparah kondisi ini. Sultan menyebut banyak masyarakat yang terjerat penipuan karena terdorong keinginan mendapatkan sesuatu secara instan di tengah tekanan ekonomi dan tingginya angka pengangguran. Pola pikir serupa, menurutnya, juga menjadi salah satu akar dari maraknya judi online di Sulawesi Selatan.
Untuk membentengi diri, Sultan menekankan pentingnya membangun kebiasaan critical thinking dalam mengonsumsi informasi digital. Ia menyarankan agar masyarakat keluar dari jebakan echo chamber atau ruang gema algoritmik yang hanya menyajikan informasi sesuai preferensi pengguna. "Perbanyak jangan-jangan, kasih jeda, jangan terburu-buru merespons informasi yang masuk," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi, termasuk tidak menitipkan KTP sembarangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, pihak yang menerima dan menyalahgunakan data identitas seseorang dapat dituntut secara hukum. Masyarakat kini juga disarankan menggunakan aplikasi watermark saat terpaksa memfotokopikan KTP kepada pihak tertentu.
Diskominfo SP Sulsel sendiri telah bergabung dalam Satgas PASTI bersama OJK, Polda Sulsel, kejaksaan, serta seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan kewaspadaan digital secara daring maupun tatap muka. "Teknologi AI maju pesat, tapi kewaspadaan kita tidak boleh jalan di tempat. Jangan sampai rasa solidaritas kita sebagai orang Sulsel dimanfaatkan oleh penipu yang bersembunyi di balik topeng digital," kata Sultan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....