Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • 02 Jun 2026 18:43 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. "Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Deny, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, Pertamina terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi melalui berbagai program digitalisasi yang telah diterapkan di seluruh SPBU. "Salah satunya melalui Program Subsidi Tepat yang memungkinkan pencatatan dan pemantauan transaksi BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur, "tuturnya.

Selain itu, Pertamina juga mendukung implementasi sistem XSTAR milik BPH Migas yang digunakan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan. "Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Deny menambahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi. Di sisi internal, Pertamina juga melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.

Sepanjang 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang dinilai tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sebagai langkah pengendalian tambahan, Pertamina juga melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Pertamina juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri terkait mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi memerlukan dukungan seluruh pihak. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau segera melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....