Pemkot Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut

  • 25 Mei 2026 17:11 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penghargaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin 25 Mei 2026.

Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD dan Forkopimda.

“Pada hari ini tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari BPK. Ini merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munafri.

Dengan capaian tahun ini, Pemerintah Kota Makassar berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Raihan tersebut dinilai menjadi indikator positif atas konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Munafri menegaskan, keberhasilan memperoleh opini WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai. Ia menyebut masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” katanya.

Ia optimistis sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Makassar terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun, ditandai dengan semakin berkurangnya temuan-temuan berulang dalam pemeriksaan.

Selain itu, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan dan komunikasi yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah tidak hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

“Rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” jelas Winner.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Winner menambahkan, penentuan opini WTP didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Ia menegaskan seluruh temuan dalam LHP telah didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan, sehingga proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....