Momentum 28 Tahun Reformasi, Perjuangan Perlindungan Perempuan Belum Maksimal

  • 21 Mei 2026 06:01 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Memasuki 28 tahun reformasi pada 21 Mei 2026, perjuangan perempuan di Indonesia dinilai masih terus berlangsung. Meski berbagai kebijakan perlindungan perempuan telah diterbitkan pemerintah, kasus kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi, baik di lingkungan keluarga maupun ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Apik Rosmiati Adnan saat diwawancarai RRI, Kamis, 21 Mei 2026. Menurut Rosmiati, reformasi membawa banyak perkembangan dalam upaya perlindungan perempuan. Pemerintah telah menghadirkan sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan daerah yang bertujuan memberikan perlindungan kepada perempuan, termasuk dari tindak kekerasan seksual.

“Kalau kita melihat perkembangannya, sudah banyak kebijakan yang diinisiasi pemerintah terkait perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan seksual. Ini menjadi bentuk perhatian kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum maksimal. Sebab, hingga kini masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik.

“Perjuangan ini belum selesai karena masih banyak perempuan mengalami kekerasan. Karena itu, semua pihak harus terus berkolaborasi melakukan upaya pencegahan,” katanya.

Direktur LBH Apik Rosmiati Sain. (Foto : Dokumen Pribadi/Rosmiati)

Rosmiati juga mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini memberikan pendampingan dan penanganan terhadap korban kekerasan, termasuk para penyintas yang berani melaporkan kasus yang dialami.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang nyata kepada perempuan.

“Pemerintah sebenarnya sudah hadir melalui berbagai kebijakan, tetapi implementasinya belum maksimal. Aparat pemerintah dan penegak hukum harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan,” jelasnya.

Di momentum 28 tahun reformasi ini, Rosmiati berharap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani secara serius dan menyeluruh.

“Harapannya, kasus kekerasan di dalam keluarga maupun ruang publik bisa tertangani dengan maksimal. Korban juga harus mendapatkan pemulihan serta ruang aman dari pemerintah,” tutupnya.







google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....