Seleksi Imam Kelurahan di Makassar Diperketat, Utamakan Kemampuan Mengaji
- 17 Mei 2026 15:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Imam Kelurahan dilakukan secara ketat, objektif, dan melibatkan berbagai unsur penilai guna menghadirkan pemimpin agama yang berkualitas di tengah masyarakat. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar, Muhammad Syarief, mengatakan hasil seleksi sementara telah dirampungkan dan kini tinggal menunggu tahapan pleno penetapan sebelum diumumkan secara resmi.
“Insyaallah Imam Kelurahan juga akan kami rilis nantinya, karena kemarin baru kami merampungkan nilai-nilainya,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2026.
Menurutnya, pleno akan menentukan hasil akhir seluruh peserta, termasuk penetapan nilai tertinggi dan status kelulusan masing-masing calon imam. “Masih ada satu tahapan lagi yaitu pleno untuk penetapan siapa nilai tertinggi, ataukah dimungkinkan lulus kah, ataukah bagaimana kondisi yang sebenarnya terkait seluruh Imam Kelurahan,” katanya.
Diketahui, sebanyak 140 calon Imam Kelurahan mengikuti seleksi untuk mengisi posisi imam di 103 kelurahan di Kota Makassar. Dalam proses tersebut, panitia seleksi melibatkan unsur Kementerian Agama serta tenaga profesional bidang keagamaan.
Syarief mengungkapkan, panitia menemukan sejumlah kendala di lapangan, salah satunya peserta yang menjadi satu-satunya calon di kelurahannya namun tidak hadir mengikuti tahapan seleksi. “Memang ada kendala yang kami hadapi, terutama ada calon imam yang satu kelurahan itu misalnya, dia sendiri yang calon imam, kemudian dia tidak hadir,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan dalam pleno, termasuk kemungkinan pelaksanaan tes ulang bagi peserta tertentu. Selain persoalan kehadiran, pansel juga menemukan sejumlah peserta yang dinilai belum maksimal dalam mengikuti tahapan seleksi.
Bahkan terdapat kekhawatiran apabila nilai peserta berada di bawah standar yang diharapkan. “Ya mudah-mudahan masuk ya, tapi kami khawatir kalau nilainya rendah,” katanya.
Ia menegaskan Imam Kelurahan bukan sekadar petugas administrasi keagamaan, melainkan pemimpin agama Islam di tingkat kelurahan yang diharapkan mampu hadir membantu masyarakat dalam berbagai persoalan sosial maupun keagamaan. “Karena namanya Imam Kelurahan, bukan hanya berstatus ‘tanda kutip’ untuk membantu proses nikah, tetapi dia adalah imam sekaligus pemimpin agama Islam di wilayah kelurahan masing-masing,” tegasnya.
Penilaian seleksi meliputi tes tertulis, wawancara, hingga kemampuan membaca Al-Qur’an yang menjadi indikator utama. Menurut Syarief, kemampuan mengaji menjadi perhatian serius dalam proses seleksi tersebut. “Kalau mengajinya minus, waduh, itu memprihatinkan. Padahal dia statusnya Imam Kelurahan toh, jadi harus gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya menghadirkan Imam Kelurahan yang berkualitas melalui proses seleksi yang ketat dan berintegritas. Munafri menekankan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan syarat utama yang tidak bisa ditawar bagi seorang imam.
“Tidak perlu dipaksakan jika tidak mampu mengaji. Jangan sampai di satu kelurahan banyak yang bisa, tetapi justru yang tidak mampu yang terpilih. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....