Pemkot Makassar Bantah Hoaks Anggaran Konsumsi Wali Kota
- 17 Mei 2026 14:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait narasi “anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Pemkot menilai informasi tersebut keliru, menyesatkan, dan berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak berdasar terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Sejumlah akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, dan makassar24jam disebut diduga menyebarluaskan informasi yang tidak utuh dengan memelintir data resmi tanpa penjelasan komprehensif. Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah.
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegasnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Fitrah, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar bukanlah anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun berjalan. Anggaran tersebut mencakup jamuan tamu untuk audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan rapat, hingga dukungan konsumsi dalam berbagai agenda pemerintahan.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk mendukung kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota. “Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Fitrah menambahkan, dalam DPA alokasi kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar Rp6 miliar dan tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lainnya. Ia menyebut anggaran tersebut turut membiayai kebutuhan logistik, dapur, konsumsi rapat, hingga jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum.
“Yang beredar di medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” sambungnya.
Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak arus disinformasi. Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur lebih rinci standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan konsumsi pribadi Wali Kota.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelas Firnandar.
Ia menegaskan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintah berskala besar, seperti pertemuan, audiensi, dan agenda pemerintahan lainnya. “Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.
Firnandar juga menjelaskan realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis mengikuti kebutuhan kegiatan sepanjang tahun anggaran berjalan. “Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” tambahnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, dikenal menerapkan prinsip efisiensi anggaran dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan pemerintahan. Ia disebut tidak menuntut pengadaan fasilitas baru selama fasilitas lama masih layak digunakan serta menekankan agar setiap anggaran yang dikeluarkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....