OJK Ingatkan Masyarakat Bahaya Janji Keuntungan Investasi Ilegal

  • 14 Mei 2026 15:18 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Dorongan untuk mendapatkan keuntungan lebih, sering kali dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal sebagai umpan. Instrumen investasi illegal memberikan janji keuntuangan hingga ratusan persen, berbeda jauh dibandingkan imbal hasil logis dari investasi legal yang hanya sebesar 3% hingga maksimal 10% per tahun.

Asistem Manajer Madya OJK Prov. Sulsel Sulbar, Inci M. Darmawan dalam Program Indonesia Cerdas pada Rabu, 13 Mei 2026, menjelaskan bahwa masyarakat sering terjerumus ke dalam investasi bodong karena godaan keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat perlu mengamati lebih rinci kesesuaian perizinan yang dimiliki.

“Di sisi lain mereka tidak bisa melihatkan basis legalitas perusahaannya atau izinnya tidak sesuai, nah itu kita sudah harus Berhati-hati. Ketidaksesuaian izin itu ceknya di sistem pengecekan perizinan yang dimiliki oleh DMTSP ya. Kita sebut sebagai AHU online, jadi disitu itu Bapak Ibu Bisa memasukkan informasi terkait dengan nama perusahaannya, PT apa, nanti mereka memberikan informasi nih, mereka ini terdaftar sebagai apa,” jelas Inci.

Selain itu, masyarakat diharapkan jeli membedakan MLM legal yang berbasis penjualan produk dengan skema Ponzi yang murni mengandalkan rekrutmen anggota. OJK telah menyediakan informasi terbuka, sehingga kini tanggung jawab ada pada setiap individu untuk kritis memverifikasi sebelum bertransaksi demi terciptanya ekosistem keuangan yang adil.

“Lihat bagaimana mereka memposisikan produknya mereka. Kalau mereka masih product based atau benefit based yang benefitnya itu ke individu sendiri, itu masih oke lah. Tapi kalau mereka sudah fokusnya itu ke proses recruitmentnya dan mengabaikan produknya, bahkan produknya terlalu banyak diversifikasinya, itu yang harus kita hati-hati,” ungkap Inci.

Inci juga mengingatkan fenomena flexing atau pamer kekayaan oleh influencer sering kali menjadi jebakan utama investasi bodong. Masyarakat perlu menyadari bahwa popularitas seseorang tidak menjamin tingkat literasi keuangan atau kekritisannya.

Olehnya itu, untuk menghindari jeratan investasi bodong, OJK menekankan prinsip 2L (Legal dan Logis) melalui tiga langkah verifikasi wajib. Pertama, memastikan perusahaan terdaftar resmi di Indonesia. Kedua, usaha harus selaras dengan aktivitas bisnisnya. Jika perusahaan izin dagang menawarkan investasi urunan dana, itu adalah pelanggaran. “Kalau mereka punya izin A berarti harusnya bisnisnya berkaitan dengan A, tidak boleh saling cross-check atau lagi tidak berkaitan satu sama lain,” jelas Inci.

Ketiga, investasi selalu memiliki risiko dan hasilnya fluktuatif. Jika sebuah penawaran menjanjikan keuntungan pasti atau tetap dalam jumlah besar, maka dapat dipastikan itu bukan investasi, melainkan penipuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....