Kemenkum Sulsel-UMI Makassar Perkuat Hilirisasi dan Pengelolaan KI

  • 13 Mei 2026 09:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Muslim Indonesia dalam rangka penguatan layanan, pengelolaan, dan hilirisasi Kekayaan Intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) UMI. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Selasa, 12 Mei 2026.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot bersama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S) Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE., M.Si. Demson Marihot menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya inovatif yang perlu dilindungi sekaligus didorong menuju tahap hilirisasi dan komersialisasi. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus, mulai dari pelindungan karya hingga pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Demson Marihot.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai ruang lingkup, di antaranya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, penguatan tata kelola dan kapasitas Sentra KI, hilirisasi dan komersialisasi inovasi berbasis KI, hingga pengembangan jejaring dan kolaborasi strategis di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada pengembangan prototipe, validasi teknologi, kesiapan pasar, skema lisensi, spin-off, pembinaan startup berbasis riset, serta pendampingan penyelesaian permasalahan dan sengketa kekayaan intelektual.

Kanwil Kemenkum Sulsel juga akan memberikan dukungan komprehensif layanan KI melalui Sentra KI UMI berupa konsultasi dan pendampingan teknis, fasilitasi percepatan pendaftaran KI, sosialisasi dan edukasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan jejaring layanan kekayaan intelektual secara terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi yang perlu mendapat dukungan dalam aspek perlindungan hukum atas hasil karya intelektual. Menurutnya, hilirisasi kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi tidak hanya berhenti sebagai karya akademik, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kami berharap kerja sama ini mampu memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujar Andi Basmal.

Ia juga berharap kerja sama tersebut dapat menjadi model penguatan Sentra KI di perguruan tinggi serta meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. “Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Karena itu, hasil karya akademik perlu dikelola dengan baik agar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan perekonomian,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....