Kebutuhan dan Anggaran Menentukan Pengangkatan PPPK PW
- 08 Mei 2026 13:17 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Badan Kepegawaian Negara RI (BKN) menyebutkan ada dua hal untuk mengangkat status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) agar bisa menjadi penuh waktu, yaitu kebutuhan untuk mengangkat atau tidak dan anggaran yang tersedia nantinya untuk membayarkan gaji mereka.
Hal ini diungkapkan Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Kamis, 7 Mei 2026. “Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu menyesuaikan dua hal ada kebutuhan untuk mengangkat atau tidak. Yang kedua, anggarannya tersedia atau tidak, yang menjadi kendala di daerah-daerah , di pusat juga sama. Yang Paruh Waktu itu, nanti dapat anggaran darui Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga bisa naik ke penuh waktu dengan catatan ada kebuhan,”ujarnya.
Lebih jauh, Ia menyatakan terkait masalah anggaran, Prof Zudan meyatakan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi alah satu solusinya, “Daerah yang rasionya melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan kepada Bapak Menteri Keuangan, (Purbaya Yudi Sadewa,red) yang kemudian akan di koordinasikan dengan Ibu Menpan -RB (Rini Widiyantini, red) dan Bapak Mendagri (Tito Karnavian, red),” jelasnya.
Untuk PPPK PW yang terlanjut dirumahkan oleh Pemerintah Daerah masalah anggaran, Prof Zudan menyatakan kemungkinan untuk memanggilnya kembali karena secara sistem ini belum diberhentikan dan tidak ada permohonan masuk untuk memberhentikan mereka. “Tinggal dipanggil kembali. Secara sistem di BKN kan belum diberhentikan. Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK untuk paruh waktu maupun penuh waktu yang karena kesulitan anggaran,” ungkapnya.
Terkait dengan evaluasi, Prof Zudan menambahkan tergantung dengan lama kontraknya mereka ada yang memang lima tahun dua tahun jadi semua fleksibel. “Evaluasi tergantung kontraknya, Ada yang lima tahun, ada yang tiga tahun, ada yang dua tahun. Jadi fleksibel lagi. Tergantung kontrak masing-masing instansinya,”jelas Prof Zudan.
Seperti diketahui, sejumlah daerah saat ini sedang memperhitungkan alokasi belanja pegawai mereka, setelah munculnya UU HKPD dan juga efsiensi , beberapa ada yang merencanakan mengeluarkan kebijakan PPPK mereka untuk dirumahkan. Di satu sisi, PPPK Paruh Waktu juga di daerah menanti kejelasan status mereka apakag bisa naik menjadi penuh waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....