Klaim No Pork No Lard Bukan Jaminan Halal

  • 06 Mei 2026 08:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Maraknya produk yang mengklaim bebas babi namun tidak memiliki sertifikat halal resmi menjadi perhatian serius Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Klaim "no pork no lard" yang kini ramai di berbagai gerai kuliner tidak dapat dijadikan dasar jaminan kehalalan suatu produk.

Kepala Balai Penylenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulawesi Selatan, H. Rusfandi, S.ST., menegaskan bahwa halal adalah konsep yang jauh lebih kompleks dari sekadar bebas babi. "Jika pelaku usaha belum ada sertifikat halalnya, walaupun mengaku no pork no lard, maka kami tidak bertanggung jawab atas kehalalan produk tersebut," ujar Rusfandi dalam Dialog UMKM Bicara RRI Pro 1 Makassar, Senin, 5 Mei 2026.

Sertifikat halal resmi membuktikan bahwa suatu produk telah melewati proses audit menyeluruh, mencakup aspek bahan baku, proses produksi, higienitas, sanitasi, hingga rantai distribusi. Tanpa audit tersebut, klaim halal secara sepihak oleh pelaku usaha tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan verifikasi mandiri, BPJPH menyediakan layanan pengecekan sertifikat halal melalui laman bpjph.halal.go.id. Masyarakat cukup memasukkan nomor ID yang tertera di bawah tulisan Halal Indonesia pada kemasan produk. "Di sana tinggal masukkan nomor sertifikatnya, maka akan muncul semua produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal," kata Rusfandi.

BPJPH juga telah menerbitkan barcode pada setiap sertifikat halal. Barcode ini dapat dipindai untuk memastikan kesesuaian antara label halal yang tercantum di produk dengan data yang tersimpan di sistem BPJPH. Rusfandi mengingatkan bahwa logo halal resmi tidak hanya berwarna ungu, melainkan juga hitam, biru tosca, dan putih, sehingga masyarakat tidak perlu terpaku pada warna.

Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, serta sewaktu-waktu berdasarkan aduan masyarakat. Rusfandi mengakui keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan, sehingga partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat dibutuhkan. "Kami butuh kerja sama dengan masyarakat agar bisa memberikan pelaporan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan nomor sertifikat yang tercantum," ungkapnya.

Menariknya, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal justru banyak datang dari pelaku usaha non-Muslim, bahkan dari negara-negara non-Muslim yang ingin menembus pasar negara berpenduduk mayoritas Muslim. Rusfandi menyebut sertifikasi halal kini telah menjadi instrumen bisnis global. Produk Indonesia yang telah bersertifikat halal pun dapat diterima di negara-negara yang memiliki perjanjian saling keterimaan standar halal dengan Indonesia, tanpa perlu mengulang proses sertifikasi dari awal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....