Menjelang Idul Adha, Waspada Daging Kurban Bisa Jadi Bangkai

  • 06 Mei 2026 08:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Menjelang Idul Adha 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan masyarakat bahwa daging hewan kurban berisiko tidak halal bahkan berstatus bangkai jika proses penyembelihan dan penanganan pascaproses tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kepala BPJPH Sulawesi Selatan, H. Rusfandi, S.ST., merinci tiga syarat utama keabsahan sembelihan halal. "Proses penyembelihan bisa dikatakan tidak halal jika tidak terpotong tiga urat, yaitu saluran makan, saluran darah, dan saluran nafas. Selain itu, jika tidak membaca bismillahi Allahu Akbar, atau jika yang menyembelih bukan beragama Islam, maka sembelihan itu tidak sah," ujar Rusfandi dalam Dialog UMKM Bicara RRI Pro 1 Makassar, Senin, 5 Mei 2026.

Ancaman status bangkai tidak hanya berasal dari proses penyembelihan yang keliru. Rusfandi menjelaskan, hewan yang sudah disembelih dengan benar pun bisa berubah status menjadi bangkai jika proses pengulitan dilakukan sebelum hewan benar-benar mati. "Banyak kita lihat di pasar, proses motongnya sudah benar, tapi hewan dilempar ke air panas sebelum mati, maka jadinya bangkai dan tidak bisa dikonsumsi," tegasnya.

Risiko lain muncul dari penumpukan hewan yang terlalu padat sehingga sebagian mati bukan karena disembelih, melainkan karena tertindih. Kontaminasi najis pascapemotongan serta penggunaan kendaraan distribusi yang tidak steril turut menjadi perhatian. "Khawatirnya tempat distribusi yang digunakan hari ini mengangkut sapi, besoknya digunakan untuk mengangkut produk yang tidak halal, maka akan terjadi kontaminasi," kata Rusfandi.

Untuk mengantisipasi permasalahan ini menjelang Idul Adha, BPJPH Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Makassar. Dalam waktu dekat, BPJPH berencana menggelar bimbingan teknis bagi para juru sembelih di Kota Makassar bekerja sama dengan Kabag Kesra Pemerintah Kota Makassar.

BPJPH juga mendorong para juru sembelih untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi Juleha atau Juru Sembelih Halal. Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengajukan sertifikasi halal. "Di saat mereka sudah mengikuti pelatihan juru sembelih halal dan memiliki sertifikat, maka proses pemotongan insyaallah sesuai dengan ketentuan," jelas Rusfandi.

Bank Indonesia disebut Rusfandi telah aktif menjalankan pelatihan juru sembelih halal setiap tahun bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang terakreditasi BPJPH. Namun, di Sulawesi Selatan masih banyak RPH dan RPU yang belum memiliki sertifikasi halal, terutama karena keterbatasan pembiayaan. Pemerintah melalui lembaga keuangan dan dinas terkait terus berupaya memfasilitasi proses sertifikasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....