Dukung Kota Inklusif, Pemkot Makassar Kolaborasi Tangani ODGJ

  • 05 Mei 2026 20:09 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat, Manajemen Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi serta pihak-pihak terkait menjalin koordinasi terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad Zuhur menilai terjadi perbedaan Standar Operasional Prosedur (SOP) antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penanganan ODGJ.

"Contohnya penanganan awal ODGJ, masyarakat selalu menghubungi langsung Dinas Sosial sementara seharusnya penindakan awal yang melakukan penertiban adalah Trantibum atau ketenteraman dan Ketertiban Umum yang berfokus pada penertiban humanis oleh Satpol PP untuk mengatasi ODGJ terlantar atau meresahkan,"kata Zuhur saat ditemui di Hotel Aston pada kegiatan pertemuan koordinasi penanganan ODGJ yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kota Makassar, Selasa, 5 Mei 2026.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad Zuhur. Foto Qiswa RRI.

Dikatakan jika menurut undang-undang, yang menangani ODGJ adalah Dinas Kesehatan sampai rujukan ke rumah sakit jiwa, kemudian Dinas Sosial yang menjemput apabila ODGJ tersebut dikategorikan keterlantaran. "Tapi harus ada dasar keterangan berupa surat dari kepolisian, satpol, RT/RW atau camat kalau dia terlantar. Jadi nanti Dinas Sosial menjemput bola dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar di cek retina matanya (ODGJ) sehingga diketahui identitas mereka, kalau tidak ditemukan datanya nanti Dinas Sosial membuatkan NIK atau berkoordinasi dengan provinsi untuk penampungannya karena kami penampungannya cuma tujuh hari tapi kalau di provinsi bisa bertahun-tahun," jelas Zuhur.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah mengatakan selama ini pihaknya hadir untuk mengidentifikasi setiap ODGJ yang terlapor. Dijelaskan jika merujuk dari aturan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan harus turun bersama melihat dan mengecek kesehatan ODGJ tersebut.

"Kalau assesmennya dari kami (Dinas Kesehatan), jadi saat assesmen itu kita harus turun sama-sama di lapangan dan jika hasil assesmennya menyatakan tidak terjadi gangguan jiwa berat yang harus dirawat di rumah sakit maka diambil oleh Dinas Sosial sebagai penjangkauan. Kalau dinyatakan kategori berat maka kami langsung kirim ke rumah sakit yang dituju dan dari penanganan itu tidak berhenti di situ kami tetap memantau kalau diberi obat perbulan maka kami siapkan," ungkap Nursaidah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah. Foto Qiswa RRI.

Dijelaskan, pihaknya tetap hadir terhadap penanganan ODGJ baik yang kategori ringan maupun berat karena sudah tertuang dalam petunjuk teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kesehatan Kota Makassar. "Jadi kami tetap hadir mau kategori ringan atau berat. Kalau mau di assesmen kami turun langsung untuk mengetahui apakah ODGJ ini membutuhkan obat atau tidak perlu dirawat atau tidak,"bebernya.

Ia berharap dari hasil koordinasi ini bisa melahirkan SOP yang terstruktur, jelas dan sesuai tupoksi masing-masing agar visi Wali Kota Makassar yakni kota inklusif bisa terwujud.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....