Standarisasi Daycare Jamin Keamanan Anak saat Ibu Bekerja

  • 05 Mei 2026 14:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Keamanan dan pengawasan di daycare kini menjadi perhatian utama, khususnya bagi ibu bekerja yang membutuhkan solusi pengasuhan anak yang terpercaya. Kekhawatiran terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan juga kualitas pengawasan di daycare, tentunya perlu menjadi perhatian terutama bagi Ibu pekerja.

Kepala Bidang PPPA DP3ADALDUKKB Sulsel, Meisy Papayungan dalam program Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar pada Senin, 04 Mei 2026 menjelaskan bahwa daycare merupakan salah satu bentuk lembaga penitipan anak, yang bersifat sementara atau alternatif. Lembaga penitipan menjadi salah satu opsi bagi orang tua pekerja.

“Daycare adalah salah satu bentuk lembaga penitipan anak, biasanya diistilahkan tempat penitipan anak, yang bukan hanya dititip tetapi juga diasuh. lembaga semacam daycare menjadi lembaga pengasuhan sementara atau alternatif. Karena kebutuhan orang tua bekerja itu semakin meningkat untuk menjadi opsi orang tua menitipkan sementara anak, sementara mereka lagi bekerja,’ jelas Meisy.

Dikatakan Meisy, lembaga seperti daycare beragam, mulai dari milik pemerintah hingga swasta, sehingga orang tua perlu tetap selektif karena legalitas antarlembaga tersebut masih bervariasi. Di Sulawesi Selatan, layanan ini umumnya terintegrasi dengan Satuan PAUD, terutama untuk anak di bawah usia tiga tahun.

Secara regulasi, izin pendirian daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terutama jika lembaga tersebut terintegrasi dengan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selain itu, terdapat bentuk layanan lain yang dikelola di bawah naungan Dinas Sosial, seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Meisy mengungkapkan bahwa selama ini, banyak pengelola lembaga yang merasa cukup hanya dengan memiliki izin operasional yang bersifat administratif, seperti pemenuhan dokumen persyaratan tempat dan ketersediaan pengajar. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah memperkenalkan program standardisasi.

“Nah banyak lembaga yang selama ini tidak aware bahwa standardisasi itu penting. Jadi sekedar punya izin dianggap sudah cukup untuk operasi. Dan izin itu biasanya bersifat administratif ya, dokumen persyaratannya. Tentu saja ada tempat, ada pengajarnya dan sebagainya. Tapi kemudian standardisasi ini akan masuk ke dalam indikator-indikator yang diharuskan dapat dipenuhi baik berupa hardware-nya maupun software-nya,” jelas Meisy.

Berbeda dengan izin biasa, standardisasi ini menekankan pada terciptanya ekosistem layanan yang menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan anak secara menyeluruh. Dengan demikian, lembaga tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan, tetapi juga menjadi ruang yang menjamin anak mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasarnya selama jauh dari orang tua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....