Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

  • 04 Mei 2026 13:04 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Wacana mengenai ibadah kurban bagi individu yang telah wafat sering kali menjadi ruang diskusi di tengah masyarakat menjelang Idul Adha. Secara mendasar, kurban merupakan ibadah yang ditujukan bagi mereka yang masih hidup sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun, muncul pertanyaan mengenai validitas dan tata cara jika seorang ahli waris ingin mendedikasikan hewan kurban bagi orang tua atau kerabat yang telah tiada. Guru Besar Perbandingan Mazhab Fikih UIN Alauddin Makassar, sekaligus Sekjen DPP IMMIM, Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M.Ag., menjelaskan bahwa hukum asal ibadah kurban sama dengan ibadah lainnya, yakni dibebankan kepada orang yang hidup.

Ia menegaskan bahwa kurban bagi orang meninggal dunia bersifat wajib untuk ditunaikan oleh ahli waris apabila semasa hidupnya almarhum pernah memiliki nazar. Dalam kondisi ini, ahli waris hanya menjalankan amanah hukum yang telah melekat pada harta atau wasiat almarhum.

Guru Besar Perbandingan Mazhab Fikih UIN Alauddin Makassar, sekaligus Sekjen DPP IMMIM, Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M.Ag

Namun, jika almarhum tidak meninggalkan nazar, seorang anak tetap diperbolehkan mengatasnamakan orang tuanya dalam berqurban. Prof. Shuhufi menyebutkan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh, di mana nilai ibadahnya semakna dengan sedekah seorang anak untuk orang tuanya yang telah meninggal. Hal ini menjadi jembatan bagi seorang anak yang ingin terus berbakti (birrul walidain) melalui jalur amal jariyah bagi orang tua di alam barzakh.

Satu hal krusial yang perlu diperhatikan dalam kurban jenis ini adalah terkait pemanfaatan dagingnya. Menurut Prof. Shuhufi, jika kurban tersebut bersifat sedekah atas nama orang meninggal, maka hukum dagingnya tidak boleh dimakan oleh anak atau ahli waris yang bersedekah tersebut.

Seluruh bagian daging hewan kurban itu harus didistribusikan sepenuhnya kepada fakir miskin atau pihak lain yang berhak, sebagai bentuk pembersihan dan penyampaian pahala sedekah secara utuh. Secara dalil, para ulama merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim mengenai efektivitas sedekah untuk orang meninggal: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak salih yang mendoakannya.” Berkurban atas nama orang tua dipandang sebagai bentuk sedekah jariyah yang pahalanya diharapkan terus mengalir kepada almarhum melalui perantara niat tulus dari keturunannya.

Selain itu, terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA yang pernah berkurban dua ekor domba, satu untuk dirinya dan satu untuk Rasulullah SAW yang telah wafat. Saat ditanya, Ali menjawab bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Hal ini menunjukkan bahwa ruang untuk menghadiahkan pahala kurban bagi yang telah meninggal tetap terbuka luas dalam khazanah fikih Islam, selama mengikuti ketentuan distribusi yang tepat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....