Lontara Asa, Suara dan Aksi Anak Sulsel Melawan Perkawinan Usia Anak

  • 03 Mei 2026 10:42 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Forum Anak Sulawesi Selatan melalui Kluster 2 menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Lontara Asa (Lorong Nyata Perubahan untuk Anak: Suara dan Aksi Melawan Perkawinan Usia Anak)” sebagai upaya mendorong peran aktif anak dalam pencegahan perkawinan usia anak, Sabtu, 2 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan melibatkan perwakilan Forum Anak Daerah dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Turut hadir Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan serta Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada DP3A-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan, Fathiyah Ruddin bersama jajaran Forum Anak Sulawesi Selatan dan fasilitator daerah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan mengatakan setiap langkah kecil dapat menjelma menjadi lorong panjang menuju perubahan, salah satunya melalui kolaborasi antar anak sebagai agen perubahan. "Serta penguatan peran pendampingan dalam menjaga dan menghidupkan suara anak agar tetap terdengar dan bermakna,"kata Meisy, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dijelaskan berbagai dampak negatif perkawinan usia anak, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial, serta pentingnya peran anak dan keluarga dalam membangun masa depan generasi yang berkualitas. "Melalui kegiatan Lontara Asa, Forum Anak Sulawesi Selatan berharap dapat memperkuat peran anak sebagai pelopor dan pelapor dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak, sekaligus mendorong terciptanya generasi yang sehat, berdaya, dan terlindungi,"harap Meisy.

Adapun rangkaian sambutan juga turut diisi oleh Muh. Zhafran Rafif Ma’mun, Muhammad Yusran Yusuf, dan Natasha Jasmine. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Dalam sesi ini, perwakilan Forum Anak Daerah berbagi pengalaman, pandangan, serta kondisi yang dihadapi di wilayah masing-masing terkait isu perkawinan usia anak.

Diskusi berlangsung aktif dan menjadi ruang pertukaran gagasan serta penguatan komitmen bersama. Sebagai penutup, dilakukan penarikan kesimpulan yang merangkum poin-poin penting hasil diskusi, dilanjutkan dengan sesi dokumentasi bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....