Bukan Sekadar Menghukum, KUHP Nasional Jamin Restitusi Korban

  • 02 Mei 2026 11:53 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan semangat KUHAP Baru menandai pergeseran paradigma hukum di Indonesia. Awalnya hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice) menjadi pemulihan keadaan korban (restorative justice).

Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Khaerul Fahmi kepada RRI mengungkapkan korban kini memiliki hak-hak eksplisit yang menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan selama proses peradilan, berdasarkan Pasal 144 UU No. 20 Tahun 2025. Diantaranya, bebas dari tuntutan balik (pidana/perdata) atas laporannya, kerahasiaan identitas, serta jaminan keamanan pribadi dari ancaman atau intimidasi. “Jadi seseorang ketika melaporkan korban melaporkan pelaku itu, dia tidak dapat dituntut balik kecuali laporannya palsu. Jadi dia dapat perlindungan hukum,” jelas Fahmi. Sabtu, 02 Mei 2026.

Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memberikan informasi mengenai perkembangan perkara, hasil putusan pengadilan, hingga saat pelaku bebas. Selain itu, korban berhak mendapatkan penerjemah (bahasa daerah/asing), bantuan hukum dari advokat, dan pendampingan psikologis di ruang sidang agar korban bebas dari tekanan.

Sementara itu, korban juga berhak mengajukan restitusi (ganti rugi materiil), mendapatkan bantuan medis serta rehabilitasi psikososial. Korban juga berhak berpartisipasi dalam mekanisme keadilan restoratif jika kedua belah pihak sepakat berdamai.

Mekanisme restitusi atau ganti rugi kini diatur secara proporsional dalam sistem peradilan untuk memastikan korban mendapatkan kompensasi yang adil, bukan sekadar penghukuman bagi pelaku. Bahkan, bagi korban yang identitasnya terlanjur tersebar luas atau terancam, negara menyediakan fasilitas penggantian identitas baru guna menjaga harkat dan martabatnya.

Melalui mekanisme ini, keadilan sejati didefinisikan secara utuh, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sementara korban mendapatkan kembali hak-haknya secara maksimal. Namun, pemanfaatan hak ini tetap bersifat opsional, bergantung sepenuhnya pada kesediaan korban untuk menggunakannya dalam proses hukum yang berjalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....