KUHAP Baru Menjamin Pemulihan Hak Korban Secara Utuh
- 02 Mei 2026 11:25 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - KUHAP baru. Pemulihan hak korban itu merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban sendiri Baik psikis, fisik, maupun material.
“Contohnya, ada pencurian. Nah, kalau misalnya mencuri, kerugiannya 11 juta, pelaku cuma dihukum. Tapi kalau korbannya tidak mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya yang dicuri itu percuma, kan cuma menghukum pelaku. Jadi disitulah harus ada bentuk pemulihan korban ke keadaan yang semula,” jelas Berlian – sapaan akrabnya.
Jaksa memegang peranan strategis dalam memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan hukum, informasi perkembangan perkara yang transparan, hingga pemulihan kerugian baik secara fisik, psikis melalui pendampingan ahli, maupun materiil melalui mekanisme restitusi dan restorative justice.
Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Khaerul Fahmi mengungkapkan korban kini memiliki hak-hak eksplisit yang menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan selama proses peradilan, berdasarkan Pasal 144 UU No. 20 Tahun 2025. Diantaranya, bebas dari tuntutan balik (pidana/perdata) atas laporannya, kerahasiaan identitas, serta jaminan keamanan pribadi dari ancaman atau intimidasi.
“Jadi seseorang ketika melaporkan korban melaporkan pelaku itu, dia tidak dapat dituntut balik kecuali laporannya palsu. Jadi dia dapat perlindungan hukum,” jelas Fahmi.
Dengan adanya payung hukum baru ini, negara menjamin bahwa keadilan sejati tidak hanya diukur dari lamanya masa tahanan pelaku. Akan tetapi dari kembalinya harkat, martabat, dan hak-hak korban ke keadaan semula.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....