Paripurna DPRD Selayar, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

  • 30 Apr 2026 21:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Selayar - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Lantai II, Kamis,30 april 2026. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Mappatunru, S.Pd, didampingi para Wakil Ketua dan anggota DPRD. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ merupakan amanat konstitusi yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Rekomendasi DPRD merupakan wujud mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara optimal oleh jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi catatan evaluatif, tetapi juga menjadi panduan dalam memperbaiki kekurangan serta meningkatkan efektivitas program dan kegiatan di masa mendatang.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepulauan Selayar atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. “Kami berharap sinergitas yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Selayar,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi LKPJ dari Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Kepulauan Selayar sebagai bentuk tindak lanjut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....