Disnakertrans Sulsel Dorong Perusahaan tidak abai skala upah
- 30 Apr 2026 12:24 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar: Para pekerja di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam berbagai serikat buruh menuntut pemerintah untuk lebih tegas mengawal penerapan struktur skala upah di perusahaan-perusahaan besar. Tuntutan ini menjadi poin krusial yang akan dibawa dalam peringatan May Day 2026 menyusul kenaikan upah minimum yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raoda, mengungkapkan bahwa aspirasi buruh kali ini lebih menyoroti nasib pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Kesenjangan kesejahteraan antara pekerja baru dan pekerja lama menjadi isu sensitif yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Harapan dari teman-teman pekerja sebenarnya adalah bagaimana kepastian kesejahteraan bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari dua belas bulan. Ini menjadi hal penting karena upah minimum sebenarnya hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun saja," ungkap kepala bidang hubungan industrial Disnakertrans Sulsel Raoda saat diwawancara RRI Makassar Kamis pagi 30 April 2026.
Selain persoalan upah, serikat buruh juga menyuarakan pengawalan ketat terhadap implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru yang dianggap berdampak signifikan pada hak-hak pekerja. Beberapa federasi buruh bahkan telah memulai rangkaian kegiatan dengan aksi sosial dan pelatihan sebagai bagian dari agenda mandiri mereka.
"Beberapa rekomendasi mereka harapkan bisa tersampaikan ke pemerintah pusat, terutama terkait pengawalan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kami di tingkat provinsi terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tidak lagi mengabaikan penyusunan struktur skala upah bagi karyawan mereka," tutur Raoda.
Kondisi ekonomi yang dibarengi kenaikan harga bahan pokok memicu kekhawatiran serikat buruh akan penurunan daya beli masyarakat pekerja di Makassar dan sekitarnya. Disnakertrans mengakui bahwa peran aktif pengawas ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap perusahaan patuh terhadap regulasi pengupahan.
"Penerapan struktur skala upah bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab kolektif masyarakat dan serikat pekerja untuk mengawasinya. Kami berharap Dewan Pengupahan bisa turun langsung memastikan perusahaan-perusahaan besar di Makassar menjalankan aturan ini secara konsekuen," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....