Sinergi ATR/BPN dan KPK, Munafri Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan

  • 30 Apr 2026 09:28 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 29 April 2026. Kegiatan bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penataan aset daerah terus kami lakukan. Ini menjadi hal yang sangat penting, tujuannya tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, pembenahan administrasi aset terus dilakukan melalui inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Menurutnya, rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih rawan dikuasai pihak lain.

Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui GTRA, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.

Munafri optimistis, sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK akan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan secara komprehensif sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....