Kemenkum Harmonisasi Ranperbup Wajo, Aturan BLUD Siap Lanjut Tahap Berikutnya
- 29 Apr 2026 20:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo terkait pengaturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu, 29 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Wajo, tim penyusun Ranperbup, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Harmonisasi dilakukan terhadap Ranperbup tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Ranperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dalam pengelolaan BLUD, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan. Melalui forum harmonisasi, terdapat sejumlah masukan substansial, di antaranya perlunya pemisahan pengaturan antara pengadaan pejabat pengelola dan pengadaan pegawai BLUD. Hal ini dinilai penting mengingat perbedaan persyaratan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing kategori.
Selain itu, peserta rapat juga menyoroti aspek teknis penyusunan agar lebih sistematis dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Perbaikan tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan sebelum Ranperbup dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Namun demikian, diperlukan penyempurnaan teknis, khususnya terkait pemisahan norma pengaturan, sebelum dapat ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah. “Harmonisasi ini menjadi bagian krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan norma. Kami mendorong agar Ranperbup ini segera disempurnakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui BLUD,” ujar Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....