DPR Godok Revisi UU Penyiaran, Arahkan Regulasi Lebih Adaptif
- 27 Apr 2026 18:02 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI melalui Komisi I tengah menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Revisi ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI, saat dihubungi RRI, Senin, 27 April 2026. Menurutnya proses revisi saat ini masih dalam tahap sinkronisasi bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan platform digital.
“Regulasi ke depan harus lebih fleksibel karena perkembangan platform digital, termasuk game dan layanan streaming, semakin luas dan kompleks,” ujarnya dalam sesi diskusi.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan pendekatan omnibus law di sektor komunikasi dan penyiaran. Model ini dinilai dapat menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar, sehingga lebih efektif dalam menjawab tantangan era digital.
"Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan aspek perlindungan data pribadi. DPR berupaya menyelaraskan aturan penyiaran dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar penggunaan data masyarakat tidak dilakukan secara sembarangan."
Menurut Syamsu Rizal dengan penyesuaian tersebut, tanggung jawab sosial penyelenggara sistem elektronik dipastikan akan semakin besar, khususnya dalam menjaga keamanan data serta kualitas ruang publik digital.
"Jika revisi undang-undang ini disahkan, penerapannya tidak akan dilakukan secara langsung. DPR menyiapkan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun guna memberi waktu bagi seluruh pihak untuk beradaptasi dengan aturan baru."
Saat ini, pembahasan masih terus berjalan, termasuk menunggu proses terkait kelembagaan seperti KPI dan KPID, sebelum regulasi tersebut dapat difinalisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....