Masyarakat Diminta Pintar Memilih Kosmetik Sesuai Standar
- 26 Apr 2026 09:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Dinas Perindustrian dan Provinsi Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk pintar dalam memilih produk kosmetik, untuk menghindari produk-produk yang tidak sesuai atau produk palsu yang bisa saja beredar di pasaran. Hal ini diungkapkan, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Tertib Niaga dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Elvira Jayanti.
Elvira mengajak masyarakat untuk pintar memilih kosmetik, diantaranya membeli kosmetik pada toko resmi atau marketplace official store untuk menghindari produk palsu, “Cek Kemasan dan pastikan kemasan tidak rusak, bocor, penyok, atau tampak pernah dibuka,” katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 April 2026
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan cek label, dengan membaca informasi pada kemasan dengan teliti, hindari produk yang tidak mencantumkan nama produsen, alamat, komposisi, atau petunjuk penggunaan pada kosmetik tertentu.
"Selain melakukan pengecekan label, tentunya melihat cek izin edar. Pastikan kosmetik yang akan dibeli memilikinomor BPOM yang valid. memeriksanya melalui aplikasi resmi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM," ungkapnya
Elvira juga meminta kepada masyarakat, melakukan pengecekan terhadap tanggal kedaluwarsa, " Jangan membeli kosmetik yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa atau yang masa berlakunya tinggal sangat singkat, waspadai harga yang terlalu murah jauh dibawah pasaran karena bisa jadi produk palsu atau ilegal, " terangnya.
Yang paling penting, Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menyimpan bukti pembelian, foto kemasan, dan nota apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pengaduan ke BPOM atau dinas perindag atau Lembaga perlindungan konsumen jika produknya mencurigakan.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Bidang Perlindungan Tertib Niaga dan Pengawasan menemukan adanya kosmetik tidak memenuhi standar, saat melakukan pengawasan terhadap perdagangan dan barang beredar.
Tim pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa saat melakukan pengawasan terhadap perdagangan dan barang beredar di sejumlah toko kosmetik dan perawatan kulit di Makassar.
Elvira menyatakan, para pelaku usaha yang didapati produknya bermasalah kemudian diundang ke kantor untuk dilakukan pembinaan, “Selanjutnya pelaku usaha diundang ke kantor untuk dilakukan pembinaan, baik arahan untuk melengkapi perijinan serta menarik semua produk yang kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin edar yaitu berupa ID BPOM Kosmetik," jelas Elvira.
Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila pelaku usaha tidak mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam berita acara, diantaranya pemberian sanksi dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait. “Jika ada pelaku usaha tidak menindaklanjuti hasil kesepakatan, maka akan ditindalanjuti dengan dengan pemberian rekomendasi ke Dinas Penamaman Modal dan PTSP untuk pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....