Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperkada Selayar
- 24 Apr 2026 03:53 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kepulauan Selayar secara virtual, Rabu, 22/4/2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Selayar, Kabag Hukum Setda Kabupaten Selayar, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Selayar, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat dibuka pada pukul 09.00 WITA dan merupakan tindak lanjut atas surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7/Huk/IV/2026 tanggal 6 April 2026. Agenda utama rapat adalah mengharmonisasikan tiga Ranperkada, yaitu perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa, pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, serta pemenuhan kebutuhan tenaga medis melalui program bantuan pendidikan.
Dalam pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsiderans, substansi, serta teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Ranperkada tentang perubahan alokasi dana desa, disarankan adanya penyesuaian pada konsiderans menimbang serta perbaikan teknis penyusunan. Sementara itu, pada Ranperkada tentang pedoman penyusunan APBDes 2026, tim memberikan catatan agar konsiderans disesuaikan karena tidak termasuk delegasi kewenangan, serta perlunya penyesuaian pada bagian lampiran.
Adapun Ranperkada terkait pemenuhan kebutuhan dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis dikembalikan untuk dilakukan perbaikan lebih lanjut. Hal ini karena materi muatan dinilai belum mengatur secara komprehensif terkait persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan pendanaan pendidikan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperkada dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara satu Ranperkada lainnya perlu disempurnakan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah. “Harmonisasi ini tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menekankan ketepatan substansi dan teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel perlu terus diperkuat guna menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut memberikan penegasan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi di daerah.
“Kami mendorong agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki daya guna dan tepat sasaran. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir memberikan pendampingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. Kamis, 23 April 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap Ranperkada yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....