OJK, Gunakan IASC Antisipasi Celah Penipuan Online di Makassar
- 23 Apr 2026 15:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kelalaian korban penipuan menjadi celah dari oknum penipuan online. Olehnya itu, perlunya untuk melakukan langkah pencegahan dan langkah antisipasi jika mendapati penipuan online.
Asisten Manajer Madya OJK Prov. Sulsel Sulbar, Inci M. Darmawan kepada RRI mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 OJK telah melaunching Indonesia Anti Scam Center (IASC). IASC dapat digunakan oleh masyarakat yang terindikasi menjadi korban penipuan online/digital.
“OJK mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk bergabung menjadi anggotanya dan disitu juga ada kepolisian PPAT, dan lain sebagainya. Nanti, gambarannya bukan hanya lembaga jasa keuangan, di dalamnya itu sudah masuk juga Marketplace. Dan saat ini Dalam proses untuk bergabungnya juga Perusahaan telekomunikasi,” ungkap Inci. Rabu, 22 April 2026.
Dijelaskan Inci, IASC memfasilitasi penanganan cepat bagi korban penipuan digital. Dengan melapor dalam masa golden time 36 jam, rekening penerima akan segera diblokir untuk mencegah dana keluar, disusul proses rollback otomatis guna mengembalikan uang korban.
Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi secara digital. Lakukan pengecekan legalitas jasa keuangan via roboting OJK melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Cukup ketik nama lembaganya, dan sistem otomatis akan menjawab apakah lembaga tersebut legal atau ilegal.
“Nanti akan langsung di-respon secara otomatis yang menginformasikan apakah itu terdaftar atau tidak di kami. Kami memastikan, kami punya layanan yang sifatnya publik yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja tanpa perlu ada peran manusia,” jelas Inci.
Diharapkan masyarakat atau konsumen memanfaatkan fasilitas yang diberikan OJK untuk melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan kritis demi keamanan finansialnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....