Kemenag Makassar Perkuat Akses Pendidikan, Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

  • 22 Apr 2026 19:46 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan pendidikan melalui keterlibatan aktif dalam forum strategis bersama pemerintah daerah. Diwakili oleh Andi Ahmad Ali Inani selaku Penata Layanan Operasional, Kemenag Kota Makassar menghadiri kegiatan advokasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang digelar selama tiga hari, mulai Minggu hingga Selasa, 19–21 April 2026, di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kemenag dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait guna memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Dalam konteks kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, Kemenag berperan penting dalam memperluas jangkauan pendidikan berbasis keagamaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi sorotan utama, termasuk peran Kemenag dalam menjamin akses pendidikan di seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Selain itu, pembahasan juga mencakup upaya pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di lingkungan madrasah yang dinilai masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah.

Tak hanya itu, Kemenag juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan kesetaraan berbasis keagamaan sebagai solusi alternatif bagi anak-anak yang belum terjangkau sistem pendidikan formal. Kolaborasi lintas jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan target Wajib Belajar 13 Tahun secara menyeluruh.

Mewakili Kepala Kemenag Kota Makassar, Andi Ahmad Ali Inani menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen penuh dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan. “Kemenag Kota Makassar berupaya menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan merata, khususnya di madrasah. Kami juga terus memperkuat pendataan Anak Tidak Sekolah serta mendorong pendidikan kesetaraan berbasis keagamaan,” ujarnya Selasa 21 April 2026.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan program Wajib Belajar 13 Tahun tidak dapat dicapai tanpa dukungan kuat dari berbagai pihak. Kemenag mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, agar setiap anak usia sekolah dapat memperoleh hak pendidikan secara optimal.

Sebagai informasi tambahan, program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang hanya mencakup 12 tahun pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah guna memperkuat fondasi belajar anak sejak usia dini, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Melalui kegiatan advokasi ini, Kemenag berharap terbangun komitmen bersama yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....