Langkah Pencegahan Penipuan Melalui Platform Online
- 22 Apr 2026 18:50 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Dunia digital seperti pedang bermata dua, di satu sisi memudahkan, di sisi lain menjadi lahan basah bagi para penipu. Penipuan online saat ini semakin canggih karena mereka tidak lagi hanya mengincar celah sistem, tapi mengincar psikologis manusia.
Asisten Manajer Madya OJK Prov. Sulsel Sulbar, Inci M. Darmawan kepada RRI pada Rabu, 22 April 2026 mengungkapkan bahwa modus penipuan yang sedang marak dilakukan, yaitu penipuan Social Engineering (rekayasa sosial). Pelaku penipuan akan memanipulasi psikologi korban dengan menyamar sebagai pegawai instansi (seperti Shopee, Tokopedia, atau Pegawai Bank) untuk membimbing korban melakukan transaksi atau memberikan kode OTP.
Korban penipuan dengan modus tersebut dianggap melakukan transaksi secara sadar sehingga termasuk dalam kategori kelalaian. Berdasarkan hal tersebut, OJK tidak dapat untuk bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Pasal 10 POJK no.22 tahun 2020 ayat 1 dan 2 menjelaskan, pasal 1 itu berbunyi POJK wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian kepada masyarakat ataupun konsumen yang disebabkan atas adanya kelalaian atau kesalahan dari sisi direksi komisaris, pegawai bahkan pihak ketiga. Pasal 10 ayat 2 mengatakan namun dalam hal POJK dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut dihasilkan akibat kelalaian dari konsumen atau masyarakat, POJK tidak wajib bertanggung jawab,” jelas Inci.
Inci mengajak masyarakat untuk melakukan beberapa cara untuk menghindari penipuan. Diantaranya, melakukan cek legalitas via roboting OJK. Sebelum melakukan transaksi, cek -status lembaga jasa keuangan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Cukup ketik nama lembaganya, dan sistem otomatis akan menjawab apakah lembaga tersebut legal atau ilegal.
Masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan data diri melalui online. Terutama, jika terdapat penawaran marketing produk/jasa keuangan secara langsung.
“Selama Bapak/Ibu Masih menjadi calon konsumen tersebut itu dilarang untuk menghubungi Bapak/Ibu Secara langsung. Jadi gak boleh ada marketing langsung, gak boleh. Dalam rangka pemasaran produk, mereka menghubungi kita, mereka akan memperkenalkan diri dan menginformasikan mereka dapat Kontak kita dari siapa,” jelas Inci.
Selain itu, terkait dengan pinjaman online atau investasi online, layanan keuangan hanya akan mengakses 3 hal yang disebut “CAMILAN”, CA-mera, MIcropone, dan LAN-cation (lokasi). Selain hal tersebut, maka terdapat indikasi kuat merupakan aplikasi bodong atau penipuan.
Inci juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dengan menjaga rahasia KTP dan OTP karena semua informasi di KTP dan kode OTP bersifat rahasia. Petugas resmi tidak akan pernah meminta data tersebut secara pribadi. Selain itu, dihimbau agar masyarakat tidak menggunakan wi-fi publik saat melakukan transaksi perbankan. Hal ini karena terdapat risiko pencurian data melalui server/IP yang sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....