Minuman Khas Sinjai 'Minas' Disiapkan jadi Merk Kolektif Daerah

  • 18 Apr 2026 07:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Sinjai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah. Salah satunya melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menyiapkan “Minas” (Minuman Khas Sinjai) sebagai merek kolektif daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam audiensi bersama Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Jumat, 17 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM.

“Minas sebagai minuman khas Sinjai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu, kami mendorong agar didaftarkan sebagai merek kolektif, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus nilai tambah bagi para pelaku UMKM,” ujar Andi Basmal.

Ia menjelaskan bahwa merek kolektif memungkinkan penggunaan nama “Minas” secara bersama oleh para pelaku usaha yang memenuhi standar tertentu, sehingga kualitas dan identitas produk tetap terjaga. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat branding daerah serta memperluas pasar produk lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal juga mengajak seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai untuk segera mendaftarkan merek usahanya. Menurutnya, perlindungan merek merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pendaftaran merek kolektif “Minas”. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami mendukung penuh upaya pendaftaran merek kolektif ‘Minas’ sebagai identitas khas daerah. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai jual produk lokal sekaligus memperkuat posisi UMKM Sinjai di pasar yang lebih luas,” ujar Hj. Ratnawati Arif.

Diketahui, “Minas” merupakan minuman khas Sinjai yang bahan bakunya didominasi oleh hasil fermentasi tape dengan komposisi tertentu, yang menjadi ciri khas dan keunikan produk tersebut. Menutup kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek.

“Kami siap memberikan asistensi mulai dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat merek. Harapannya, semakin banyak UMKM di Sinjai yang sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” tutup Demson. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri analis kekayaan intelektual ahli madya, Teguh Firmanto, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....