Pemkot Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rp60 Miliar

  • 17 Apr 2026 15:16 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar akan memangkas belanja perjalanan dinas atau SPPD hingga puluhan miliar rupiah. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Makassar, M Dakhlan menegaskan, pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Permendagri terkait pengaturan kerja Work From Home atau WFH dan Work From Office atau WFO. “Pemerintah daerah diwajibkan mengurangi belanja perjalanan dinas secara signifikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dakhlan, ditemui di kantor balaikota ,Kamis 16 April 2026.

Pengurangan dilakukan sebesar 50 persen untuk perjalanan dinas dalam negeri, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas lebih besar yakni hingga 70 persen. Dakhlan menyebutkan, total pemangkasan anggaran perjalanan dinas diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar.

“Untuk perjalanan dinas dalam negeri dipangkas 50 persen, sedangkan luar negeri sampai 70 persen. Total efisiensi anggaran diperkirakan mencapai Rp50 sampai Rp60 miliar,” jelasnya.

Ditambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk memenuhi kebutuhan anggaran mendesak. Terutama kebutuhan tambahan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan Dinas Pekerjaan Umum atau PU.

“Anggaran dari SPPD akan dialihkan untuk mendukung kebutuhan prioritas, khususnya tambahan anggaran bagi DLH dan PU,” kata Dakhlan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....