Sebanyak 68 Orang Daftar Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

  • 17 Apr 2026 10:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Proses seleksi calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai kalangan. Hingga penutupan pendaftaran, jumlah peserta yang resmi tercatat mencapai 68 orang. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menjadi sinyal positif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tersebut.

“Alhamdulillah yang mendaftar ini, setelah penutupan pendaftaran, totalnya ada 68 orang,” ujarnya saat wawancara di Media Center Kantor Wali Kota Makassar, Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, peserta yang mendaftar berasal dari latar belakang beragam. Mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga tokoh keagamaan. Bahkan, sejumlah pendaftar diketahui bergelar doktor dan guru besar.

“Banyak sekali latar belakangnya, bahkan ada Guru Besar. Kemudian juga cukup banyak yang bergelar doktor (S3). Ini menunjukkan peminatnya memang besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar dua hingga tiga guru besar yang ikut dalam seleksi tersebut. Selain itu, peserta juga berasal dari unsur organisasi keagamaan, akademisi, hingga pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama. Dalam proses seleksi kali ini, beberapa petahana juga kembali mendaftar. Namun, ketua periode sebelumnya dipastikan tidak ikut.

“Sepengetahuan saya ada sekitar tiga petahana yang ikut mendaftar. Tapi untuk ketua sebelumnya tidak ikut,” ungkapnya.

Saat ini, panitia masih melakukan pemeriksaan administrasi selama dua hari sebelum hasilnya dilaporkan kepada panitia seleksi.

Memasuki pekan depan, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes berbasis komputer atau CAT yang direncanakan berlangsung di MAN 2 Makassar dengan dukungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Insyaallah pekan depan, sekitar tanggal 20 atau 21, tes sudah mulai dilaksanakan,” katanya.

Adapun materi ujian akan mencakup tiga aspek utama, yakni fikih zakat, regulasi zakat termasuk Undang-Undang BAZNAS, serta pemahaman mengenai peran BAZNAS dalam kehidupan sosial masyarakat. Seleksi ini nantinya akan menyaring peserta hingga 10 besar yang menjadi kewenangan penuh panitia seleksi. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti tahapan lanjutan di BAZNAS pusat.

“Secara umum sama seperti lima tahun lalu, hanya saja sekarang lebih selektif karena juga melibatkan sistem aplikasi dari Kementerian Agama,” tutup Syarief.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....