Lapor SPT Tahunan lewat Coretax, Karyawan Cukup Isi Satu Lampiran

  • 16 Apr 2026 22:53 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2025 kini dilakukan melalui sistem Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak. Bagi wajib pajak berstatus karyawan, proses pelaporan dinilai lebih sederhana dari yang dibayangkan.

Petugas pajak dari KPP Madya Makassar menjelaskan dalam program Indonesia Cerdas RRI Pro 1 Makassar, Rabu, 15 April 2026, bahwa wajib pajak karyawan hanya perlu mengisi satu lampiran, yakni Lampiran 1 atau L1. Tambahan lampiran diperlukan apabila wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain.

Lia Amsalia Amir, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Makassar, merinci ketentuan lampiran berdasarkan jenis penghasilan. "Kalau penghasilannya dari karyawan, itu sederhana sekali, cuman L1 saja yang dibenahi. Kecuali kalau pekerjaannya pekerjaan bebas akan ada lampiran tambahan L3, kemudian kalau ada penghasilan final misalnya penjualan rumah atau sewa rumah, nah itu nambah ke L2." Jelas Lia dalam dialognya.

Tampilan SPT di Coretax berbeda dari sistem DJP Online sebelumnya. Sistem Coretax menampilkan tab induk dan tab L1 secara default, dengan deretan pertanyaan yang harus dijawab ya atau tidak. Lampiran tambahan akan muncul secara otomatis sesuai jawaban yang diberikan wajib pajak.

Akhmad Tahmid Amir, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Makassar, menambahkan bahwa sistem Coretax juga mengakomodir penggabungan NPWP suami dan istri. "Penggabungan cukup dengan menginput NIK istri pada akun Coretax suami di bagian Daftar Unit Keluarga dengan status undangan, lalu di akun istri dilanjutkan prosesnya pada bagian portal saya, perubahan identitas, penonaktifan karyawan." Tambah Akhmad.

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan dapat mendatangi meja helpdesk yang tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak. Petugas Penyuluh Pajak siap memberikan pendampingan konsultasi selama masa relaksasi berlangsung hingga 30 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....