Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
- 16 Apr 2026 22:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan relaksasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-55/PJ/2026 yang dirilis pada 27 Maret 2026.
Relaksasi yang dimaksud bukan berupa perpanjangan batas waktu pelaporan, melainkan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan melewati tenggat 31 Maret 2026. Batas akhir pemanfaatan relaksasi ini adalah 30 April 2026. Lia Amsalia Amir, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Makassar, menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut dalam program Indonesia Cerdas RRI Pro 1 Makassar, Rabu, 15 April 2026.
"Diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-55/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025, sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Nomor 27/PJ.09/Tahun 2026." Jelas Lia dalam dialognya.
Terdapat tiga jenis penghapusan sanksi dalam kebijakan ini. Pertama, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025. Kedua, sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Ketiga, sanksi atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
Akhmad Tahmid Amir, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Makassar, menegaskan bahwa ketiga jenis penghapusan sanksi tersebut berlaku hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo, yakni paling lambat 30 April 2026. "Inti relaksasi itu sendiri adalah penghapusan sanksi administrasi. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor atau terlambat bayar melewati tanggal 31 Maret sebenarnya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk denda keterlambatan." Tegas Akhmad. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya diimbau segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum masa relaksasi berakhir pada 30 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....