Ranperda Cagar Budaya Disahkan, DPRD-Pemkot Makassar Perkuat Regulasi

  • 16 Apr 2026 13:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026, Rabu, 15 April 2026 Persetujuan tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang menyatakan sepakat, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama untuk mengesahkan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas sinergi dan komitmen dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.

Munafri menilai lahirnya perda ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun dalam bingkai kebersamaan, sekaligus menjadi wujud konkret dari visi Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. Ia menegaskan, pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.

“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.

Menurutnya, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs-situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, kehadiran regulasi baru menjadi landasan hukum penting untuk memastikan perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.

Ia juga menekankan bahwa pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Appi menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini menjadi acuan belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks. Perubahan tata ruang, ekspansi infrastruktur, hingga tekanan ekonomi terhadap kawasan bersejarah menjadi tantangan nyata yang membutuhkan regulasi lebih adaptif.

“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” ungkapnya.

Dengan disahkannya ranperda ini, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjadikan cagar budaya bukan sekadar aset statis, tetapi sebagai modal sosial dan sumber kesejahteraan masyarakat. Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola bangunan bersejarah agar dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai kelestariannya.

“Ini bukan hanya perangkat normatif, tetapi instrumen strategis kota untuk masa depan,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, turut menegaskan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan warisan sejarah Kota Makassar.

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga tentang merawat identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Makassar. Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa warisan budaya tetap lestari, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....