Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung pada 2026
- 14 Apr 2026 20:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian sertifikasi 1.000 aset berupa lahan dan bangunan milik daerah sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan percepatan sertifikasi aset menjadi strategi penting dalam menjaga nilai serta kepastian hukum atas aset pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas aset harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. “Pengamanan aset daerah harus menjadi prioritas. Sertifikasi ini penting untuk memastikan kepemilikan yang sah sekaligus menjaga nilai aset pemerintah kota,” ujar Munafri, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi dilakukan melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah dengan Dinas Pertanahan sebagai leading sector. Koordinasi antarinstansi dinilai penting agar proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen berjalan lebih efektif.
Selain lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan. Program tersebut menjadi bagian dari pengamanan aset strategis yang hingga kini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Melalui langkah ini, pemerintah kota berharap penataan aset semakin tertib, potensi sengketa dapat ditekan, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....